Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kasus Dugaan Korupsi RSP Belum P21

Radar Tarakan • Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:11 WIB
MANGKRAK: Tampak bangunan RSP Bunyu yang belum rampung.
MANGKRAK: Tampak bangunan RSP Bunyu yang belum rampung.

TANJUNG SELOR - Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Bulungan terus bergulir. Kini berkas perkara tengah diteliti oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo mengaku sudah menerima berkas penyelidikan dari Polda Kaltara terkait dugaan korupsi pembangunan RSP Bunyu. "Sekarang ini masih diteliti," katanya.  

Diperkirakan, Kamis (3/10) berkas perkara akan memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas perkara dari Kejati Kaltara kepada penyidik Polda Kaltara untuk dilengkapi.

"Kami akan kembalikan supaya dilengkapi syarat formil dan materil oleh penyidik Polda Kaltara," ungkapnya.

Dalam hal ini, Kejati Kaltara akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kaltara. Sehingga, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap Atau P21.

"Kalau sudah P21, Kejati Kaltara memiliki kewenangan untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejari Bulungan," bebernya.

Selanjutnya, akan dibentuk tim jaksa yang akan menangani kasus tersebut di pengadilan. Dalam berkas perkara, ada satu orang tersangka berinisial D selaku pelaksana kegiatan.  "Untuk kerugian negara belum bisa kita pastikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi menyatakan kesiapannya jika ada perintah dari Kejati Kaltara untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Kami siap kalau ada perintah dari Kejati Kaltara," tegasnya.

Nantinya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pemgadilan Tipikor Samarinda, mengingat saat ini belum ada di Kaltara.

"Sekarang ini kan belum ada. Jadi, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," bebernya.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan akan dimulai dan pihak yang terduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini akan menjalani sidang.

"Di dalam sidang, mereka akan dipanggil dan dimintai keterangan," ungkapnya.

Sehingga, dengan adanya proses hukum yang adil dan transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perbuatan yang melanggar hukum dalam proyek pembangunan RSP Bunyu di Kaltara. (jai/har) 

Editor : Azwar Halim
#kaltara #rsp #Aspidsus #kasus dugaan korupsi #tanjung selor #kejati