KEJATI Kaltim tengah mengusut dugaan korupsi kredit modal senilai Rp 15 miliar yang diterima PT Erda Indah dari Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada 2021 lalu. Dari kasus itu, PT Erda Indah disinyalir mengajukan modal dengan jaminan fiktif.
Tiga aset milik perusahaan swasta tersebut disita paksa para penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
“Ada tiga aset tanah beserta bangunan yang disita penyidik pidsus,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya, Senin (30/9).
Penyitaan paksa itu ditempuh pada 25-27 September 2024 lalu berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Bernomor 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tertanggal 25 September 2024.
Dua aset berupa tanah dan bangunan ruko yang berada di Pertokoan Graha 45 Blok A2 dan Blok A3, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Lalu, satu aset berupa tanah dan rumah di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur
Perkara kredit modal usaha ini mulai disidik para beskal Benua Etam sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim Nomor Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 pada 8 Juli 2024 lalu.
Diuraikan Toni, dari kasus ini, pada 2020-2021 lalu, PT Erda Indah mengajukan kredit modal kerja ke Bankaltimtara Balikpapan dengan plafon pinjaman sebesar Rp 15 miliar.
Jaminan yang dipakai untuk kredit itu ialah kontrak pekerjaan proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya senilai Rp 37 miliar. “Namun kontrak ini palsu atau fiktif. Tak pernah ada,” katanya.
Dengan begitu, nilai pinjaman yang diterima PT Erda Indah menjadi potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Penyitaan paksa ini ditempuh para penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pembuktian perkara pidana yang ditangani. Terkait tersangka dalam kasus ini, Toni mengaku masih didalami para penyidik pidsus. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim