Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sabu 3 Kg Nyaris Beredar, 2 Pemuda Diringkus               

Radar Tarakan • Sabtu, 21 September 2024 | 08:50 WIB

 

EKO/KP TERUNGKAP: Sabu-sabu seberat 3 kilogram berhasil dijegal Polresta Samarinda setelah mengamankan dua tersangka.
EKO/KP TERUNGKAP: Sabu-sabu seberat 3 kilogram berhasil dijegal Polresta Samarinda setelah mengamankan dua tersangka.

BISNIS kristal putih memang sangat menguntungkan, tapi risiko yang dihadapi bakal berujung pada penyesalan.

Seperti kedua pemuda yang dikenalkan Polresta Samarinda kepada awak media pada Kamis (19/9) pagi tersebut.

Dua pemuda itu berinisial RA (24) dan ZA (34) ditangkap polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram (kg), Selasa (17/9) silam sekitar pukul 19.30 Wita.

Usut punya usut, tersangka yang diamankan polisi ternyata memang menjadi target operasi jaringan di Samarinda.

"Memang salah satu daftar pencarian orang (DPO) ini adalah pemain yang muncul sebagai pengganti dari pemain lama yg sudah masuk di rutan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Dua tersangka tersebut dibekuk polisi di Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang, tanpa perlawanan. Nah, barang haram itu disimpan di sebuah tas ransel yang digantung di bagian depan motor pelaku.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kemasan besar berupa teh hijau merek China dan di dalamnya terdapat barang mematikan itu dengan berat 3 kg.

"Dari hasil penyelidikan, ada kegiatan proses pendistribusian barang yang kemungkinan akan dibawa keluar dari Samarinda. Barang itu diterima tersangka yang akan dikirim ke WK (DPO)," sambungnya.

Ditambahkan Ary, tersangka RA dalam kesehariannya sebagai anak buah dari OD, pemilik barang. Nah, OD ini juga masuk dalam DPO karena dia memiliki peran sebagai penghubung kepada pembelinya, yaitu WK.

"Jadi, RA ini bekerja dengan OD. Dia diberi pekerjaan untuk membungkus per poket plastik kecil. Sementara untuk upah yang didapatkan RA sebesar Rp 2 juta per minggu. Untuk ZA diberi Rp 100 ribu per hari," tuturnya.

Dikonfirmasi sebelum diperkenalkan, ZA menyebut bahwa barang itu diterima oleh bosnya yang tak diketahui keberadaannya.

"Saya tidak tahu dari mana. Saya hanya disuruh ambil barang itu di Jalan M Said dan kemudian menaruh di motor," ungkapnya.

Setelah itu, kata dia, nanti akan ada yang mengambilnya dan dia pun tak tahu siapa yang akan mengambil barang tersebut.

"Nah saya kurang tahu siapa yang ambil nanti. Saya hanya disuruh ambil dan pas di Jalan Tengkawang saya ditangkap," singkatnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#kasus pengedaran narkoba #jenis sabu #dpo #kristal putih #Polresta Samarinda #bisnis