Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terancam Hukuman Mati, Satu DPO

Radar Tarakan • Jumat, 20 September 2024 | 08:56 WIB

 

ISTIMEWA DIMUSNAHKAN: Dirnarkoba Polda Kaltara memperlihatkan barang bukti sabu.
ISTIMEWA DIMUSNAHKAN: Dirnarkoba Polda Kaltara memperlihatkan barang bukti sabu.

TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memusnahkan 149,46 gram narkotika jenis sabu, Kamis (19/9). Narkotika tersebut didapat dari penangkapan empat orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo mengatakan bahwa selain temuan barang bukti (BB), polisi juga berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial FJ, SD, MS dan MH.

"Kita telah menangkap terduga pelaku yaitu FJ dan SD di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Bulungan, Kaltara," kata Ronny kepada Radar Kaltara, Kamis (19/9).

 Baca Juga: Eks Direktur RSUD Nunukan, DL Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,61 gram yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, serta 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika dengan berat bruto 9,46 gram.

"Tersangka FJ dan SD merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Nunukan dan rencananya akan memasarkan barang haram ini di wilayah Bulungan," ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu MS dan MH, diamankan di sebuah gedung di Jalan Fatimah, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu denganberat total 107,39 gram yang terkemas dalam empat bungkus plastik bening.

"Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama MS, yang sekarang statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan," jelasnya.

Namun, sebelum berhasil didistribusikan, kepolisian berhasil mengamankan keempat tersangka tersebut.

Guna menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, keempat tersangka dikenai dakwaan sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman mati," pungkasnya. (jai/har) 

Editor : Azwar Halim
#jenis sabu #kasus narkoba #polda kaltara #tanjung selor #Dirnarkoba #narkotika