Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Eks Direktur RSUD Nunukan, DL Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Radar Tarakan • Kamis, 19 September 2024 | 09:13 WIB

 

ASRULLAH/RADAR TARAKAN TERSANGKA: Eks direktur RSUD Nunukan, DL ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) BLUD RSUD Nunukan, Rabu (18/9).
ASRULLAH/RADAR TARAKAN TERSANGKA: Eks direktur RSUD Nunukan, DL ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) BLUD RSUD Nunukan, Rabu (18/9).

NUNUKAN - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan. Penetapan tersangka terhadap DL dilakukan Rabu (18/9).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan tim jaksa penyidik Kejari Nunukan menetapkan seorang orang mantan pejabat yakni direktur RSUD Nunukan yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021.

"Saudara DL Ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan TA 2021," ucap Ricky Rangkuti.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-79/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 l.

"Keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan tersangka sebelumnya yaitu NH," jelasnya.

Pasca ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka DL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-80/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 hari.

Ia menegaskan, penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup satu tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021hingga Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2,5 miliar," sebutnya.

Kerugian negara ini diakibatkan perbuatan tersangka NH bersama dengan tersangka DL. Hasil proses audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai. Dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit selanjutnya akan segera diserahkan kepada tim penyidik.

Ia menegaskan, sebelumnya penetapan tersangka, pemeriksaan penyidikan hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 orang saksi.

Kemudian, menyita barang bukti sebanyak 786 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka DL bersama-sama dengan NH adalah melakukan perbuatan-perbuatan dalam jabatannya yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

"Kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan," ulasnya. (akz/lim)

Editor : Azwar Halim
#ppk #Pidsus #nunukan #tipikor #kpa #kejari #kasus korupsi #eks rsud nunukan