TARAKAN - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu MN (21) ditangkap oleh Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan dilaporkan mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun.
Kejadian itu terjadi saat pulang sekolah sekira pukul 13.30 Wita, pada 4 September lalu. Diketahui, saat melakukan aksinya pelaku bermodus menanyakan alamat rumah kepada korban.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, didapati kejadian itu terjadi saat korban baru pulang sekolah dan dalam perjalanan menuju ke rumahnya.
"Pelaku kemudian menanyakan alamat rumah seseorang yang tidak dikenal korban, alasannya hendak mengambil paket," katanya.
Pelaku kemudian korban menunjukkan alamat yang dituju MN. Pelaku kemudian membawa korban dari Jalan Yos Sudarso belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai sampai ke Jalan Damai Bakti, Gang Waduk Persemaian, Kelurahan Karang Harapan.
Di Waduk Persemaian, pelaku beralasan lagi akan mengambil uang ke rumah tantenya. Tapi di situ pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap korban diatas sepeda motor.
"Pelaku meraba bagian dada dan membuka kancing baju hingga mencium kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban," jelasnya.
Saat itu korban sudah berusaha berontak, namun lantaran kondisi waduk yang sepi akhirnya korban pun tidak berdaya.
Setelah puas mencabuli korban, MN lantas mengantarnya pulang kerumahnya. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada temannya bahwa ia dicabuli oleh pelaku.
"Sama temannya ini disampaikan lagi ke keluarga korban," tuturnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rumah Milik Eks Gubernur Malut
Dari laporan orangtua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka diamankan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat sekira pukul 19.30 Wita, Kamis (5/9).
Saat diamankan, keterangan MN, sebenarnya tidak khusus mengincar pelaku, tetapi secara acak karena melihat korban melintas di dekatnya.
"Kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," tambahnya. (zar/lim)
Editor : Azwar Halim