AKIBAT kedapatan membawa barang haram berupa narkotika sabu-sabu seberat 10,07 gram, terdakwa SH harus mendekam lama disel jeruji besi setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Hakim Ketua R. Aji Suryo dalam persidangan mengatakan perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Aji.
Walaupun barang bukti hanya satu paket namun beratnya mencapai 10,07 gram. Karena itu, terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” terangnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, SH dikenakan tuntutan selama 9 tahun penjara.
Terdakwa merasa lega karena mendapat keringanan selama 2 tahun. “Saya menerima putusan, Yang Mulia,” ujar terdakwa yang terlihat lega atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Septiawan Ridho Permadi tidak langsung menerima putusan majelis hakim. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam perkara ini, SH diringkus polisi di pinggir jalan di kawasan Mulawarman, Balikpapan Timur pada akhir April 2024. Saat itu ia sedang menunggu kedatangan seseorang.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya polisi yang memang mendapat informasi menggeledahnya. Di situ SH kedapatan membawa barang haram berupa satu paket sabu-sabu. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim