BALIKPAPAN - Tim Batman Satuan Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sumber Rejo I, Gang Pendowo, tepatnya di depan Musholla Nurul Fakthan, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan, tersangka bernama MI (30) ditangkap di rumahnya di Jalan Tepo, Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kasus ini terungkap berkat laporan YE (41), ibu dari korban. YE melaporkan bahwa anaknya, yang masih berstatus pelajar SMP menjadi korban perampasan saat sedang duduk di depan Musala Nurul Fakthan.
Baca Juga: Menerima Gratifikasi Rp 7,2 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Seorang PNS UPTD KPHP Berau
Kejadian bermula saat anak korban baru saja pulang dari sekolah dan sedang berjalan kaki bersama dua temannya.
“Ketika mereka duduk di depan musala, seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang dengan sepeda motor lalu merampas ponsel milik anak korban," jelas AKP Singgih, lewat keterangan tertulisnya. Rabu (21/8).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Tidak terima dengan peristiwa tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Aksi pelaku terekam CCTV, dan dengan cepat kami melakukan identifikasi hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka yang tinggal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 10," ungkap Singgih.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Kami menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Singgih. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim