Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jambret Hape Pelajar, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi                  

Radar Tarakan • Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:58 WIB

 

Dokumentasi Polsek Balikpapan Utara DIAMANKAN : MI (30) harus berususan dengan polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Dokumentasi Polsek Balikpapan Utara DIAMANKAN : MI (30) harus berususan dengan polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

BALIKPAPAN - Tim Batman Satuan Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sumber Rejo I, Gang Pendowo, tepatnya di depan Musholla Nurul Fakthan, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan, tersangka bernama MI (30) ditangkap di rumahnya di Jalan Tepo, Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kasus ini terungkap berkat laporan YE (41), ibu dari korban. YE melaporkan bahwa anaknya, yang masih berstatus pelajar SMP menjadi korban perampasan saat sedang duduk di depan Musala Nurul Fakthan.

Baca Juga: Menerima Gratifikasi Rp 7,2 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Seorang PNS UPTD KPHP Berau                      

Kejadian bermula saat anak korban baru saja pulang dari sekolah dan sedang berjalan kaki bersama dua temannya.

“Ketika mereka duduk di depan musala, seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang dengan sepeda motor lalu merampas ponsel milik anak korban," jelas AKP Singgih, lewat keterangan tertulisnya. Rabu (21/8).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Tidak terima dengan peristiwa tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Aksi pelaku terekam CCTV, dan dengan cepat kami melakukan identifikasi hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka yang tinggal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 10," ungkap Singgih.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Kami menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Singgih. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#penjambretan #polsek balikpapan utara #pelaku jambret #kasus #Balikpapan 1 #kaltim #Tim Batman Polsek Utara