SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka inisial MRF dugaan korupsi gratifikasi pada Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Tahun 2018 – 2023.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, SH.MH menjelaskan MRF mulanya dipanggil sebagai saksi pada hari Rabu 21 Agustus 2024.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024," kata Sodarto.
Tersangka MRF dikenakan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s.d 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda," kata Sodarto.
Tersangka MRF selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka MRF.
"Dari beberapa saksi yaitu dengan total tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah. Kemudian tersangka juga menerima, sebesar Rp. 342.195.440,- dan sebesar Rp. 143.794.000,- dengan menggunakan rekening atas orang lain," kata Sodarto.
Penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu.
"Tersangka menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta," kata Sodarto.
Adapun alasan penyidik melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim