Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pajak Digital: Instrumen Modern untuk Mendorong Pembangunan

Radar Tarakan • Senin, 9 Juni 2025 | 17:46 WIB
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang, Halimah Tussadiyah
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang, Halimah Tussadiyah

Transformasi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk ekonomi. E-commerce, layanan digital, dan fintech kini menjadi pilar utama ekonomi modern.

Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan perpajakan: bagaimana negara bisa memungut pajak secara adil dalam ekonomi digital?

Salah satu jawabannya adalah pajak digital, yaitu kebijakan perpajakan atas aktivitas ekonomi berbasis digital.

Ini bukan sekadar pungutan, tapi strategi untuk menjaga penerimaan negara demi pembangunan berkelanjutan.

Pajak digital mencakup PPN atas produk dan layanan digital seperti e-commerce, streaming (Netflix, Spotify), dan platform digital lainnya.

Sejak 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan kebijakan ini. Hingga akhir 2024, lebih dari Rp14 triliun telah dikumpulkan dari pajak produk digital luar negeri. Ini membuktikan sektor digital sebagai sumber potensial pembiayaan pembangunan.

Namun, tantangan tetap ada. Pertama, kesenjangan regulasi antara negara berkembang dan maju menyulitkan pemajakan atas raksasa digital seperti Google dan Amazon yang beroperasi lintas negara.

Karena itu, Indonesia aktif dalam forum internasional seperti OECD/G20 untuk membentuk sistem pajak digital global yang adil. Kedua, di dalam negeri, banyak pelaku digital lokal—termasuk UMKM dan kreator konten—belum memiliki NPWP atau tidak patuh pajak.

Ini bukan semata penghindaran, tapi juga akibat rendahnya literasi perpajakan. Edukasi sangat dibutuhkan agar mereka sadar akan kontribusi fiskalnya.

Selain itu, penerapan pajak digital menuntut infrastruktur teknologi yang andal. Sistem perpajakan harus bisa memantau transaksi digital, termasuk lintas negara. Modernisasi teknologi dan peningkatan SDM di DJP menjadi prioritas penting.

Negara lain seperti Prancis telah lebih dulu menerapkan pajak digital, misalnya dengan pajak layanan digital 3% untuk perusahaan global.

Indonesia perlu belajar dari praktik seperti ini agar bisa merancang kebijakan yang adil, tidak diskriminatif, dan sesuai konteks nasional.

Di sisi lain, kebijakan pajak digital juga harus mempertimbangkan pelaku UMKM. Regulasi yang terlalu rumit justru bisa menghambat inovasi. Maka dibutuhkan keseimbangan antara kepatuhan dan insentif bagi pelaku digital yang sedang tumbuh.

Penerimaan dari pajak digital juga bisa diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan—seperti membiayai pendidikan, kesehatan, atau membangun jaringan internet di desa tertinggal. Artinya, pajak digital berperan sebagai alat redistribusi ekonomi.

Lebih jauh, pajak digital bisa mendorong transformasi menuju e-government. Dengan sistem perpajakan digital seperti e-faktur dan pelaporan online, birokrasi jadi lebih efisien dan transparan, serta mempermudah wajib pajak.

Ke depan, Indonesia harus menyiapkan strategi jangka panjang untuk menghadapi tren teknologi seperti AI, blockchain, dan metaverse.

Dengan regulasi yang adaptif, Indonesia tak hanya mengejar penerimaan, tapi juga memastikan keadilan fiskal tetap terjaga.

Pajak digital adalah respon modern atas tantangan globalisasi ekonomi digital. Dengan kombinasi edukasi, regulasi yang adaptif, dan kerja sama internasional, pajak digital bisa menjadi instrumen pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Editor : Azwar Halim
#Pajak digital #pembangunan #modern #instrumen