Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Suara Penentu

Azwar Halim • Selasa, 13 Februari 2024 - 11:31 WIB
Oleh M Chairil Anwar (Warga Tanjung Selor)
Oleh M Chairil Anwar (Warga Tanjung Selor)

DUA puluh empat jam lagi bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Menjadi terbesar dengan 204,8 juta terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2024.

Ada peningkatan sejumlah populasi Kuala Lumpur atau sekitar 8 jutaan pemilih dibanding lima tahun lalu. Tentu, butuh sumber daya yang serba besar untuk menggelarnya. Sebanyak 5,7 juta anggota kelompok peyelenggara pemungut suara (KPPS) dilibatkan di 823 ribu tempat pemungutan suara (TPS) dalam dan luar negeri.

Fulus yang dirogoh negara mencapai Rp 71,3 triliun yang diangsur dalam tiga tahun. Nilai rupiah yang tidak sedikit: ekuivalen APBD Kalimantan Utara untuk 20 tahun anggaran. Adapun dengan acuan APBD Kaltara warsa ini sebesar Rp 3,4 triliun. Biaya pemilu itu sebanding pula dengan pembangunan lima Jembatan Bulungan-Tarakan.

Adapun dengan asumsi biaya pembangunan saat ini senilai Rp 14 triliun. Bisa dibayangkan berapa ongkos yang terbuang jika banyak golongan putih (golput) alias tidak mencoblos. Dengan perhitungan total anggaran pemilu dan jumlah DPT tersebut, artinya negara harus menyubsidi satu pemilih sekira Rp 318 ribu.

Untuk itulah sebagai pemilik hajatan, seluruh rakyat Tanah Air, termasuk di Bumi Benuanta ini harus suka cita menyambutnya. Hak suara yang dimiliki agar tidak disia-siakan. Patut bersyukurlah kita yang hidup di negara dengan sistem demokrasi. Bahwa setiap orang yang memenuhi syarat dianugerahkan satu hak suara untuk menentukan wakilnya di DPRD kabupaten/ kota, DPRD provinsi, DPD RI, dan DPR RI, termasuk presiden dan wakil presiden (wapres).

Sekalipun nada sinis dan apatis terhadap pemilu tentu akan selalu mengiringi. Mulai anggapan bahwa siapapun terpilih tidak akan mengubah keadaan. Rakyat disebut tetap harus berjuang menghadapi problemtika hidupnya sendiri. Tapi, harus disadari dan tak bisa ditepis bahwa pemilu 14 Februari ini menjadi awal penentu perjalanan bangsa ini lima tahun ke depan. Mesti ada satu kesadaran bersama: satu suara sangat berarti.

Jadi, tidak menyalahkan apa yang terjadi ke depan ketika keputusan Anda dengan tidak memilih justru tak pula makin memperbaiki keadaan. Mereka yang kelak duduk di eksekutif dan legilatif inilah yang menjadi aktor perumus dan pengambil kebijakan. Entah di level kabupaten/ kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada akhirnya, entah disadari atau tidak produk kebijakan merekalah yang akan dinikmati dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, sejak bayi dilahirkan pun sudah merasakan hasil keputusan politik. Yakni, berupa pelayanan dari tenaga kesehatan di fasilitas pemerintah atau swasta sekalipun yang izin operasinya diterbitkan pemerintah. Sebaliknya bagi yang terpilih dan menang kelak harus menyadari bahwa tugas dan tanggung jawab besar ada di pundak mereka atas mandat yang dipercayakan.

Di sinilah peran partai politik (parpol) dalam menyajikan calon legislatif (caleg) yang mumpuni kepada publik. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban untuk mengisi slot caleg dari partainya. Publik pun berhak menghukum asal partai anggota dewan dengan kinerja minim lima tahun ke belakang dengan tidak lagi memilihnya.

Mengutip perkataan Bertolt Brecht bahwa “Buta yang terburuk adalah buta politik. Dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik”. Penyair asal Jerman itu melanjutkan, orang yang demikian tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, ikan, tepung, dan obat semua tergantung keputusan politik. Maka itu, sikap abai agaknya harus dikesampingkan dulu. Satu suara Anda sangat berarti. Di Kaltara, ada sebanyak 504,2 ribu pemilih akan menentukan presiden dan wapres, 3 anggota DPR RI, 4 anggota DPD RI, 35 anggota DPRD provinsi, dan 125 anggota DPRD kabupaten/ kota.

Bagi yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan juga tidak perlu khawatir. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan modal identitas kependudukan tetap dapat mencoblos di TPS sesuai alamat domisili di KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/ kota. Hanya saja baru dapat dilayani pada satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Mari gunakan hak pilih sesuai hati nurani dengan 5 lembar kertas suara pada 14 Februari 2024. Selamat ber-pemilu ria pada hari valentine. (*)

Editor : Azwar Halim
#opini #Catatan