Razia THM di Tanjung Selor, Polisi Temukan Uang Palsu dan Pekerja di Bawah Umur

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:57 WIB
TES URINE : Petugas gabungan melalukan tes urine terharap pengunjung THM, Sabtu (17/10) malam.
TES URINE : Petugas gabungan melalukan tes urine terharap pengunjung THM, Sabtu (17/10) malam.

TANJUNG SELOR – Operasi skala besar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Tanjung Selor, Sabtu (17/10) malam, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hukum.  Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 8,5 juta dan pekerja yang diduga masih di bawah umur.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Ps. Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo mengatakan, operasi tersebut melibatkan lintas instansi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

“Temuan uang palsu senilai jutaan rupiah dan pekerja di bawah umur ini menunjukkan pentingnya razia lintas sektoral. Meski hasil tes urine nihil, bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum lainnya,” kata Hadi kepada Radar Kaltara, Sabtu (17/10).

Petugas menyasar empat THM, yakni B'space, Buzz, DIVA dan Mahadewi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain di tempat hiburan malam.Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam maupun indikasi penyalahgunaan narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan. Namun, tim gabungan menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp 8.500.000.

“Petugas juga mendapati seorang pekerja yang diduga masih di bawah umur di salah satu THM,” ungkapnya.

Hadi menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti dugaan peredaran uang palsu dan pelanggaran terkait pekerja di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat dalam dugaan peredaran uang palsu maupun pelanggaran hukum di tempat hiburan malam akan diproses sesuai ketentuan. Kami tidak akan membiarkan temuan seperti ini diabaikan,” ujarnya.

Seluruh temuan, termasuk barang bukti uang palsu dan dugaan pelanggaran yang melibatkan pekerja di bawah umur, disebut telah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul uang palsu serta mengungkap pihak yang diduga terlibat. Polresta Bulungan berharap pelaksanaan KRYD secara terpadu dapat memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Pengawasan juga diharapkan mampu menekan potensi gangguan kamtibmas serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
KRYD polresta bulungan thm polda kaltara uang palsu