TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengusulkan pembentukan tiga kelurahan baru di Kecamatan Tanjung Selor, yakni Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur.
Usulan tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Bulungan Syarwani dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil, Selasa (13/10/2026).
Selain pembentukan tiga kelurahan, Pemkab Bulungan mengajukan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Kabupaten Bulungan Tahun 2025–2044, serta Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat.
Syarwani menjelaskan, pembentukan tiga kelurahan baru merupakan langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektivitas koordinasi, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pertumbuhan penduduk serta perkembangan Tanjung Selor sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Utara dinilai mendorong kebutuhan penataan wilayah administrasi.
Saat ini, Kecamatan Tanjung Selor memiliki luas sekitar 1.277,81 kilometer persegi, terdiri atas tiga kelurahan dan enam desa.
“Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan di Tanjung Selor, Kelurahan Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama dan Kelurahan Sepunggur di Selimau 3 merupakan langkah strategis Pemkab Bulungan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektivitas koordinasi serta mendekatkan pelayanan administratif, pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat,” urai Syarwani.
Menurutnya, penataan wilayah diharapkan membuat pelayanan administrasi lebih mudah dijangkau sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan dan menyusun program pembangunan sesuai kondisi masyarakat.
Namun, usulan tersebut tetap harus melalui pembahasan bersama DPRD dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penataan wilayah, Raperda APBD 2027 menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Syarwani menegaskan, pelaksanaan kegiatan pada prinsipnya harus diselesaikan sesuai tahun anggaran, tanpa anggaran kegiatan luncuran, kecuali dalam kondisi di luar kendali penyedia maupun pengguna barang/jasa atau force majeure.
“Sama dengan tahun anggaran 2026, pada 2027 juga tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran, kecuali akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeure),” ungkapnya.
Kontrak dengan pihak ketiga pada prinsipnya berlaku untuk tahun anggaran berjalan, kecuali kontrak tahun jamak atau multiyears yang telah direncanakan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan mendorong perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang lebih tertib serta sesuai jadwal.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Tahun 2025–2044 disiapkan sebagai pedoman pengembangan infrastruktur sanitasi jangka panjang.
Pengelolaan air limbah yang terencana diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat seiring pertumbuhan penduduk.
Adapun Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya perikanan, meningkatkan produktivitas, serta menjaga kelestarian ekosistem perairan.
Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan sumber daya alam.
Penyampaian nota penjelasan empat Raperda tersebut menjadi tahap awal pembahasan bersama DPRD Bulungan.
Pemkab berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Sophian Hadi