Polisi Sita 11,76 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan di Mangkupadi

Fijai RT • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 19:07 WIB
DIAMANKAN : Personel Satresnarkoba Polresta Bulungan saat mengamankan dua pria di Desa Mangkupadi.
DIAMANKAN : Personel Satresnarkoba Polresta Bulungan saat mengamankan dua pria di Desa Mangkupadi.

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28) di sebuah rumah di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Sabtu (10/10). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 70 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,76 gram.

Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangkupadi.

“Berbekal informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Hadi kepada Radar Kaltara, Senin (12/10).

Setelah mengamankan kedua pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap R. Polisi menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu di kantong celana R.

“Barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu pria yang diamankan,” jelasnya.

Selain 70 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita empat unit handphone, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang disebut sebagai tempat sabu serta satu buah gunting berbahan stainless. “Seluruh barang bukti kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal tersebut, barang haram itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan.

“Keterangan tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Hadi.

Polisi selanjutnya membawa kedua pria beserta barang bukti ke ruang Satresnarkoba Polresta Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Penyidik juga mendalami peran masing-masing pria yang diamankan serta menelusuri dugaan jalur perolehan narkotika tersebut,” bebernya.

Atas perkara itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian. “Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut,” pungkasnya. (jai)

 

Editor : Azward Halim
Satresnarkoba Polresta Bulungan polresta bulungan kasus narkoba