TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyiapkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda yang selama ini melekat pada tunggakan pajak.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, penghapusan denda tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB.
“Insyaallah kita akan berikan keringanan, pembebasan pembayaran denda PBB terutang kepada masyarakat Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku terhadap denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Sementara nilai pokok PBB tetap menjadi kewajiban wajib pajak dan harus dilunasi.
“Tidak menghilangkan pokoknya. Dendanya saja yang kita hilangkan,” tegasnya.
Syarwani memberikan gambaran, apabila seorang wajib pajak memiliki tunggakan PBB selama lima tahun dan akumulasi denda yang harus dibayarkan mencapai Rp5 juta, maka nilai denda tersebut yang akan dibebaskan.
Dengan demikian, masyarakat tetap berkewajiban membayar pokok PBB sesuai ketetapan pajak yang dimiliki, sedangkan beban denda atas keterlambatan pembayaran dihapuskan.
Program penghapusan denda PBB tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Artinya, masyarakat memiliki waktu selama tiga bulan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dan menyelesaikan tunggakan PBB.
Bupati mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan beserta denda PBB agar tidak menunda pembayaran.
Wajib pajak dapat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan untuk memperoleh informasi terkait besaran kewajiban dan mekanisme penyelesaiannya.
Menurut Syarwani, momentum tersebut perlu dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, terlebih pemerintah daerah telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda.
Ia juga meminta dukungan DPRD Kabupaten Bulungan untuk turut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui anggota dewan dan konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
“Mohon dukungan dari dewan yang terhormat untuk disampaikan kepada seluruh konstituen kita, untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Kebijakan penghapusan denda PBB tersebut menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Pemkab Bulungan dalam momentum Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor Tahun 2026.
Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Dengan batas waktu hingga 31 Desember 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir. (")
Editor : Sophian Hadi