Gebyar Pajak Diluncurkan, Pemkab Bulungan Bebaskan Denda PBB Tunggakan 2018–2025

Taslee • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:31 WIB
PELUNCURAN: Bupati dan Wakil Bupati Bulungan bersama dinas teknis saat peluncuran Gebyar Pajak.
(Taslee/Radar Tarakan)
PELUNCURAN: Bupati dan Wakil Bupati Bulungan bersama dinas teknis saat peluncuran Gebyar Pajak. (Taslee/Radar Tarakan)

 

 

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui dua program, yakni Gebyar Hadiah Pajak Restoran 2026 dan Relaksasi/Insentif Pembayaran PBB-P2 Bebas Denda Tahun Penagihan 2018–2025.

Kedua program tersebut diluncurkan Bupati Bulungan Syarwani, didampingi Wakil Bupati Kilat, di kawasan Car Free Day (CFD) Tebu Kayan, Tanjung Selor, akhir pekan lalu.

Kegiatan dirangkaikan dengan momentum Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-236 dan Kabupaten Bulungan ke-66.

Melalui Gebyar Pajak Restoran, masyarakat berkesempatan memperoleh hadiah dengan menyimpan struk transaksi dari restoran, kafe, warung makan maupun gerai waralaba yang telah menggunakan tapping box untuk mengikuti undian.

Bupati Syarwani mengatakan, program tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, tetapi juga sarana edukasi mengenai pajak daerah.

“Program ini menjadi sarana edukasi yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat bahwa pajak restoran merupakan bagian dari pajak daerah yang perlu didukung bersama,” ujar Syarwani.

Menurutnya, transaksi yang tercatat melalui sistem perpajakan turut mendorong kepatuhan dan transparansi penerimaan pajak daerah.

Sementara itu, Pemkab Bulungan memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui program tersebut, denda atas tunggakan Tahun Pajak 2018 hingga 2025 dibebaskan.

“Program ini dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2025. Sedangkan program Gebyar Pajak Restoran Kabupaten Bulungan Tahun 2026 dimulai 1 Oktober sampai dengan 15 Desember 2026,” jelasnya.

Syarwani berharap kedua program tersebut dimanfaatkan masyarakat dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Ia meminta seluruh jajaran Pemkab Bulungan, mulai perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan, aktif menyosialisasikan program tersebut.

“Saya meminta seluruh jajaran pemerintah daerah bersama-sama menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, sehingga kesempatan yang diberikan pemerintah melalui kedua program ini benar-benar dapat dimanfaatkan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat menjadikan program tersebut sebagai momentum untuk membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan, saya mengajak manfaatkan gebyar pajak restoran, manfaatkan pembebasan denda PBB-P2 dan yang tidak kalah penting, mari kita biasakan membayar pajak tepat waktu,” ucapnya.

Pemkab Bulungan berharap kedua program tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Penerimaan pajak yang optimal diharapkan turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bulungan. (*)

Editor : Sophian Hadi
Gebyar PBB pemkab bulungan pbb