Kualitas Udara Tak Sehat, Pelajar di Bulungan BDR 6–8 Oktober

Fijai RT • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 15:05 WIB
JAM ISTIRAHAT : Pelajar di satuan pendidikan SD di Bulungan sebelum penerapan BDR.
JAM ISTIRAHAT : Pelajar di satuan pendidikan SD di Bulungan sebelum penerapan BDR.

TANJUNG SELOR – Kualitas udara di Bulungan yang masuk kategori tidak sehat membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan kembali menerapkan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta pada 6–8 Oktober 2026.

Kepala Disdikbud Bulungan Suparmin Setto mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.8.5.4/9319/Disdikbud.I.2. “Indeks Standar Pencemaran Udara dengan kategori tidak sehat pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12.00 Wita,” kata Suparmin kepada Radar Kaltara, Senin (5/10).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil pengamatan kondisi udara di seluruh kecamatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan. 

“Pelaksanaan pembelajaran BDR bagi murid-murid PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Bulungan berlaku dari tanggal 6 sampai 8 Oktober 2026,” ujarnya.

Menurut Suparmin, satuan pendidikan yang menerapkan BDR tetap harus memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. “Kepala satuan pendidikan agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi murid serta daya dukung yang dimiliki oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah seperti biasa. “Tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan seperti biasa dengan menggunakan masker, mengurangi kegiatan di luar ruangan, kecuali bagi yang memiliki komorbid dipersilakan untuk menyesuaikan,” katanya.

Bagi sekolah yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Disdikbud juga meminta agar segera menyampaikan informasi kepada SPPG masing-masing.

“Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program MBG agar segera menyampaikan informasi kepada SPPG masing-masing,” tegasnya.

Suparmin menambahkan, penerapan BDR tersebut bersifat situasional dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan warga sekolah. “Perubahan atau penghentian pelaksanaan PJJ/BDR akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara, sebaran asap, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” pungkasnya. (jai)

 

 

Editor : Azward Halim
kabut asap Disdikbud Bulungan bdr