261 PPPK Paruh Waktu Bulungan Diperpanjang, Kinerja Dievaluasi

Fijai RT • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:33 WIB
DIPERPANJANG : Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan SK PPPK paruh waktu.
DIPERPANJANG : Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan SK PPPK paruh waktu.

TANJUNG SELOR – Sebanyak 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bulungan mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Oktober 2026. Perpanjangan berlaku selama satu tahun, namun kinerja dan disiplin tetap menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan Nurdiana mengatakan, perpanjangan SK tersebut diberikan untuk masa kerja satu tahun. “Untuk PPPK paruh waktu tetap satu tahun,” kata Nurdiana keada Radar Kaltara, Senin (5/10).

Menurutnya, tidak semua PPPK secara otomatis mendapat perpanjangan kontrak. Pemda Bulungan tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan disiplin masing-masing pegawai sebelum menentukan keberlanjutan kontrak. 

“Tidak semua PPPK otomatis diperpanjang. Itu dilihat dari kinerja dan disiplin yang bersangkutan,” ujarnya.

Nurdiana menegaskan, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga memiliki mekanisme penilaian kinerja dan disiplin. Evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait masa kontrak berikutnya. 

“PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga memiliki mekanisme penilaian kinerja dan disiplin,” jelasnya.

Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, Pemda Bulungan masih melakukan evaluasi. Perpanjangan kontrak bagi PPPK penuh waktu paling cepat dilakukan pada April 2027 dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja dan disiplin. 

“Untuk PPPK penuh waktu masih menunggu proses evaluasi. Paling cepat perpanjangan dilakukan April 2027,” katanya.

Terkait peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga kini BKPSDM Bulungan belum memiliki aturan resmi yang dapat dijadikan dasar. Begitu pula wacana pengalihan status tenaga guru ke pemerintah pusat masih sebatas pembahasan. 

“Kalau aturannya ke daerah belum turun sampai sekarang,” ungkap Nurdiana.

Untuk penerimaan calon ASN 2026, Pemda Bulungan juga belum dapat mengusulkan formasi kepada Kementerian PANRB. Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.

 “Daerah belum dapat mengusulkan formasi CASN 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, BKPSDM Bulungan masih melakukan penataan terhadap PPPK yang masa kontraknya telah berakhir. Sejumlah kasus juga tengah diproses, termasuk pegawai yang mengundurkan diri maupun yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

“Keputusan pemberhentian karena pelanggaran disiplin masih menunggu proses administrasi dan keputusan pimpinan,” tegasnya.

Nurdiana mengatakan, keputusan pemberhentian terhadap pegawai yang tengah menjalani proses belum dapat disampaikan sebelum seluruh tahapan administrasi rampung dan mendapat keputusan pimpinan. 

“Kalau sudah ditandatangani, baru bisa kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Sementara untuk 261 PPPK paruh waktu, peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu masih dalam tahap evaluasi. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengangkatan tersebut. “Semuanya masih dalam tahap evaluasi,” ujarnya.

Karena itu, Nurdiana meminta seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tetap menjaga kinerja dan disiplin selama proses evaluasi berlangsung. “Harapan kami seluruh ASN, khususnya PPPK paruh waktu, tetap berkinerja dengan baik dan memberikan kontribusi terbaik untuk Kabupaten Bulungan. Semuanya masih dalam tahap evaluasi,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
pemkab bulungan PPPK Bulungan