Bupati Bulungan Perketat Larangan Gratifikasi, Suap dan Pungli

Taslee • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:27 WIB
FOTO: Bupati Bulungan, Syarwani
FOTO: Bupati Bulungan, Syarwani

 

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperkuat pengawasan pelayanan publik untuk mencegah praktik gratifikasi, suap dan pungutan liar (pungli).

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 700.1/509/ITKAB-V Tahun 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Pelayanan Publik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, satuan pendidikan SD/MI dan SMP/MTs, UPTD RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Bulungan.

Kebijakan ini menegaskan larangan bagi aparatur maupun pihak yang terlibat dalam pelayanan publik untuk melakukan atau menerima gratifikasi, suap dan pemerasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Pengawasan secara khusus mencakup empat sektor, yakni perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil.

"Kita ingin memastikan seluruh sektor pelayanan publik bersih dari pungli dan praktik-praktik gratifikasi," tegas Bupati Bulungan, Syarwani.

Untuk mencegah praktik tersebut, setiap unit pelayanan diwajibkan memasang banner, spanduk dan/atau papan pengumuman yang memuat larangan gratifikasi, suap dan pemerasan serta maklumat pelayanan bebas pungli di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.

Standar pelayanan juga harus disampaikan secara terbuka, meliputi alur pelayanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian serta tarif atau biaya yang dikenakan.

Selain itu, setiap unit pelayanan wajib menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

Laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif dan berjenjang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perangkat terkait wajib melaporkannya kepada Bupati melalui Inspektorat Daerah.

Dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bulungan melalui Inspektorat Daerah paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap dan/atau pemerasan melalui SP4N-LAPOR!, UPG, Inspektorat Daerah Kabupaten Bulungan maupun kotak pengaduan yang tersedia di masing-masing unit pelayanan.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bulungan berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi diterapkan sebagai budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan transparansi standar, prosedur dan biaya pelayanan serta tersedianya kanal pengaduan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan tanpa memberikan imbalan di luar ketentuan. (*)

Editor : Sophian Hadi
Syarwani gratifikasi Bupati Bulungan