Batas Tiga Desa di Peso Hilir, Pemkab Bulungan Dorong Musyawarah

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:29 WIB
CARI SOLUSI : Wakil Bupati Kilat memimpin rapat batas desa, Rabu (30/9).
CARI SOLUSI : Wakil Bupati Kilat memimpin rapat batas desa, Rabu (30/9).

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mendorong penyelesaian persoalan penegasan batas wilayah antar Desa Long Telenjau, Desa Long Bang dan Desa Long Bang Hulu, Kecamatan Peso Hilir, Bulungan melalui dialog terbuka dan musyawarah. Langkah tersebut ditempuh untuk menghasilkan kesepakatan yang dapat menjadi dasar penetapan batas administrasi desa.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat mengatakan, seluruh pihak perlu duduk bersama dan mengesampingkan perbedaan untuk mencari titik temu. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat penegasan batas desa di Ruang Rapat Wakil Bupati Bulungan, Rabu (30/9), yang mempertemukan pemerintah desa, Kecamatan Peso Hilir, perangkat daerah teknis, serta perwakilan PT ITCI Kayan Hutani. 
“Harapan saya kita coba bicara dari hati ke hati. Ada satu kesepakatan dan menjadi keputusan pemerintah, sehingga nantinya bisa diterbitkan SK Bupati untuk desa-desa ini,” kata Kilat kepada Radar Kaltara, Rabu (30/9).

Menurut Kilat, persoalan batas wilayah tidak seharusnya berkembang menjadi sumber perpecahan antar masyarakat maupun antar  desa. Karena itu, kesepakatan yang telah dilakukan para pendahulu perlu dihargai, kemudian disesuaikan dengan dokumen, kondisi di lapangan, dan ketentuan yang berlaku. 
“Mari bicara hati ke hati. Saya rasa cukup bijak apa yang sudah dilakukan orang tua kita dahulu. Jadi mari kita bersama-sama bisa menyelesaikan ini,” katanya.

Kejelasan batas desa, lanjut dia, penting bagi masyarakat maupun aktivitas perusahaan yang berada di wilayah tersebut. Kepastian administrasi diperlukan agar setiap pihak mengetahui wilayah kewenangan serta mekanisme yang harus ditempuh, termasuk terkait kontribusi dari kegiatan perusahaan. 
“Kita ingin batas wilayah ini jelas, sehingga masyarakat maupun perusahaan juga memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya,” jelas Kilat.

Ia juga mengingatkan agar persoalan kontribusi atau fee tidak menjadi pemicu perselisihan antardesa. Menurutnya, pembahasan batas wilayah harus dipisahkan dari kepentingan kontribusi sehingga proses penyelesaiannya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku. 
“Jangan karena ada kontribusi atau fee ini jadi ribut. Kalau masalah kontribusi, tetap ada kegiatan di dua desa ini,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemda Bulungan melalui perangkat daerah terkait akan mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan masing-masing desa. Kecamatan Peso Hilir juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti tahapan penyelesaian, termasuk apabila diperlukan peninjauan lapangan maupun proses administrasi selanjutnya. 
“Kita akan melihat dokumen dan kondisi di lapangan agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas,” ujar Kilat.

Kilat menegaskan, pemerintah hadir untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak. Ia berharap persoalan batas desa tersebut tidak terus menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat di Kecamatan Peso Hilir.

“Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi, mempertemukan semua pihak, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
Batas desa pemkab bulungan