Denda Tunggakan PBB Dihapus hingga 31 Desember

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:53 WIB
Bupati Bulungan, Syarwani FOTO : RADAR TARAKAN
Bupati Bulungan, Syarwani FOTO : RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menghapus denda keterlambatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemda Bulungan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Target kita dari pajak dan retribusi daerah ini khususnya sebagai salah satu sumber PAD yang kita harapkan mudah-mudahan bisa terealisasi,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (30/9).

Menurut dia, masih terdapat masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2. Karena itu, Pemda Bulungan memberikan relaksasi berupa pembebasan denda keterlambatan bertepatan dengan momentum HUT ke 236 Tanjung Selor dan HUT ke 66 Bulungan. “Walaupun hari ini masih ada beberapa warga kita yang belum melunasi kewajiban atas pajak bumi dan bangunan, maka salah satu kebijakan yang kita lakukan dalam momentum HUT ke 236 Tanjung Selor dan HUT ke 66 Bulungan, terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember, kita memberikan pembebasan atau keringanan pembayaran atas denda,” ujarnya.

Kebijakan tersebut secara khusus berlaku terhadap denda keterlambatan atas PBB-P2 yang masih terutang atau belum dibayarkan masyarakat. Syarwani berharap relaksasi itu dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan beban denda. “Ini juga menjadi bagian daripada kebijakan kita. Sekalipun mungkin ada pembebasan ini, kita harapkan kerja sama, dukungan maupun kesadaran warga masyarakat kita untuk sama-sama melunasi kewajibannya,” katanya.

Pemda Bulungan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diimbau tidak menunda pembayaran hingga melewati masa relaksasi. “Sekalipun itu mungkin dengan nilai yang besar, kita sudah memberikan kebijakan dan manfaatkan waktu tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember ini, di mana pembebasan denda atas keterlambatan itu benar-benar kita bebaskan dari masyarakat kita atas pajak PBB,” tegas Syarwani.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. “Kita berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat terealisasi secara optimal,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
Bupati Bulungan Syarwani PBB-P2 pemkab bulungan