Tata Pasar Induk, DKUKMPP Bulungan Relokasi 30 PKL

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:49 WIB
TINJAU LAPANGAN : Kepala DKUKMPP Bulungan, Sayid Abdurahman meninjau bangunan pusat jajanan UMKM di Pasar Induk, Tanjung Selor, Selasa (29/9).
TINJAU LAPANGAN : Kepala DKUKMPP Bulungan, Sayid Abdurahman meninjau bangunan pusat jajanan UMKM di Pasar Induk, Tanjung Selor, Selasa (29/9).

TANJUNG SELOR – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan menyiapkan pusat jajanan UMKM sebagai lokasi relokasi sekitar 30 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Induk, Tanjung Selor. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan pasar.

Kepala DKUKMPP Bulungan, Sayid Abdurahman mengatakan, fasilitas tersebut memang disiapkan untuk menampung PKL yang selama ini berjualan di badan maupun pinggir jalan sekitar Pasar Induk. “Ini memang dibuat untuk memfasilitasi teman-teman PKL, khususnya yang ada di wilayah Pasar Induk. Sekarang ini masih banyak yang berjualan di jalan dan pinggir-pinggir jalan. Insyaallah nanti mereka akan direlokasi ke sini,” kata Sayid kepada Radar Kaltara, Rabu (30/9).

Berdasarkan pendataan DKUMPP Bulungan, terdapat sekitar 30 PKL yang menjadi prioritas untuk menempati pusat jajanan UMKM tersebut. Mereka merupakan pedagang yang selama ini telah terdata dan aktif berjualan di sekitar Pasar Induk. “Untuk sementara yang menjadi prioritas adalah teman-teman PKL yang sudah terdata dan memang beraktivitas di sekitar Pasar Induk,” ungkapnya.

Menurut dia, penataan tidak semata-mata dilakukan dengan menertibkan pedagang. Pemkab Bulungan juga berupaya menyediakan tempat usaha agar kebijakan penataan tidak memutus mata pencaharian para PKL. “Kalau kita melakukan penertiban, tentu harus ada konsekuensinya karena ini menyangkut mata pencaharian teman-teman PKL. Karena itu, kami berusaha menyediakan fasilitas yang bisa digunakan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, PKL yang belum masuk dalam pendataan belum menjadi prioritas untuk menempati fasilitas tersebut. DKUMPP terlebih dahulu akan menyelesaikan proses penataan dan memastikan pedagang yang sudah terdata memperoleh tempat usaha. “Untuk yang belum masuk dalam data, tentunya belum menjadi prioritas. Kita akan melihat kembali pendataan dan kondisi di lapangan,” terangnya.

Fasilitas pusat jajanan UMKM itu saat ini masih menunggu proses penyerahan aset dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bulungan selaku pihak yang membangun fasilitas tersebut. Setelah proses penyerahan selesai, DKUMPP menargetkan pusat UMKM itu dapat mulai dimanfaatkan para pedagang sebelum akhir 2026. “Setelah penyerahan aset selesai, kami berharap fasilitas ini sudah bisa dimanfaatkan teman-teman PKL paling lambat akhir tahun 2026,” ungkap Sayid.

Terkait biaya sewa atau retribusi, DKUMPP Bulungan akan mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Sebab, fasilitas tersebut belum secara khusus diatur dalam regulasi retribusi yang ada. “Untuk retribusi biaya sewa, kami tetap berpegang pada Perda. Karena ini belum ada secara khusus di dalam Perda, untuk sementara kami akan mengacu pada Perda yang ada,” bebernya.

Dengan penataan tersebut, DKUMPP berharap aktivitas perdagangan di Pasar Induk Tanjung Selor semakin tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para PKL. “Mudah-mudahan pasar kita lebih tertib. Tidak hanya tertib untuk pengunjung, tetapi juga bagi teman-teman UMKM yang menggunakan fasilitas ini, sehingga semuanya lebih rapi dan bersih,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
pasar induk DKUKMPP Bulungan pkl