Bapenda Bulungan Kejar Pajak Pertamina, Target PBJT Rp 250 Juta

Fijai RT • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB
JEMPUT BOLA : Plt Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah melakukan jenput bola ke Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
JEMPUT BOLA : Plt Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah melakukan jenput bola ke Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan melakukan jemput bola ke Balikpapan untuk mengintensifkan dan memperluas penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan dan usaha energi. Sasaran utama langkah tersebut yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik serta pajak reklame yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pertamina di Bumi Tenguyun.

Plt Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah mengaku telah melakukan pertemuan dengan SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi dan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di Balikpapan. “Langkah ini merupakan bagian penting untuk membina hubungan baik dengan pelaku usaha sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah,” kata Adi kepada Radar Kaltara, Selasa (29/9).

Menurutnya, Bapenda mendorong agar pengajuan pembayaran PBJT tenaga listrik tahun 2026 dapat direalisasikan pada semester kedua tahun ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban pajak daerah dari sektor usaha dapat berjalan sesuai ketentuan. 
“Kami berharap pengajuan pembayaran PBJT tenaga listrik tahun 2026 dapat direalisasikan pada semester kedua 2026. Untuk target PBJT tenaga listrik Pertamina sekitar 250 juta. Kalau untuk pajak reklame dari SPBU belum bisa dipastikan karena akan dilakukan pendataan terlebih dahulu dan menunggu konfirmasi dari Pertamina,” ungkapnya.

Selain PBJT tenaga listrik, Bapenda juga menyoroti potensi pajak reklame pada SPBU dan Pertashop yang menampilkan simbol atau identitas Pertamina. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut menjadi objek pajak reklame yang perlu dioptimalkan, terutama karena masih terdapat kendala terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. 
“Pajak reklame terhadap SPBU dan Pertashop yang menampilkan simbol-simbol Pertamina merupakan objek pajak reklame yang wajib dikenakan kepada pemilik iklan,” jelasnya.

Dikatakan, persoalan penanggung jawab pembayaran pajak reklame antar pemilik SPBU dan Pertamina menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi penerimaan. Kondisi tersebut perlu segera disinkronkan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi sesuai ketentuan. 
“Saat ini masih terdapat kendala terkait penanggung jawab pembayaran pajak reklame antara pemilik SPBU dan pihak Pertamina,” katanya.

Seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian BBM yang dibangun pelaku usaha di Bulungan, Bapenda menilai perlu diikuti dengan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. “Semakin meningkatnya jumlah stasiun pengisian BBM di Kabupaten Bulungan perlu dibarengi dengan kepatuhan pengusaha terhadap pajak daerah,” tegas Adi.

Bapenda berharap Pertamina, baik dari sisi hulu maupun hilir, dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan. Optimalisasi penerimaan tersebut dinilai semakin penting di tengah kebutuhan pendanaan daerah yang terus meningkat.
“Kami berharap Pertamina baik dari sisi hulu maupun hilir memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bulungan yang saat ini semakin perlu menambah pundi-pundi pendanaan yang berasal dari PAD,” ujarnya.

Adi menambahkan, langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari strategi Bapenda memperkuat kemandirian fiskal daerah. Terlebih, pemerintah daerah kini menghadapi penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat. 
“Bapenda Kabupaten Bulungan telah memulai langkah ini agar ke depan kemandirian fiskal semakin meningkat, di tengah penurunan Transfer Keuangan Daerah dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.(jai)

Editor : Azward Halim
PAD Bulungan Bapenda Bulungan PBJT tenaga listrik