TANJUNG SELOR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran Pertalite kepada nelayan di SPBU Tanjung Palas Hilir No. 66.772.001, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan, dilakukan sesuai ketentuan. Kepastian tersebut disampaikan setelah Pertamina memeriksa dokumen dan data transaksi terkait pengisian BBM menggunakan jeriken yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, pelayanan BBM kepada nelayan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah. “Dokumen tersebut memuat identitas penerima, penyalur yang ditetapkan, serta alokasi pembelian. Setiap transaksi harus sesuai dengan surat rekomendasi,” kata Edi kepada Radar Kaltara, Senin (28/9).
Menurut dia, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. SPBU, lanjutnya, wajib memeriksa dokumen serta mencatat jumlah BBM yang disalurkan agar tidak melebihi alokasi yang telah ditetapkan.
“SPBU wajib memeriksa dokumen dan mencatat jumlah BBM yang disalurkan agar tetap dalam batas alokasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengisian Pertalite menggunakan jeriken yang beredar di media sosial pada Selasa (22/9) dilakukan oleh dua pemegang surat rekomendasi sektor perikanan. Masing-masing melakukan pengambilan sebanyak 100 liter dan 200 liter. “Hingga Kamis (24/9), data transaksi menunjukkan pengambilan masing-masing masih sesuai dengan alokasi 400 liter per bulan yang tercantum dalam surat rekomendasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembelian BBM menggunakan wadah dapat dilayani bagi konsumen sektor tertentu yang berhak sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi. “Dalam ketentuan BPH Migas, pembelian menggunakan wadah dapat dilayani bagi sektor yang berhak apabila didukung surat rekomendasi,” katanya.
Pertamina juga terus memantau penyaluran Pertalite di SPBU tersebut. Pengelola diminta memastikan seluruh transaksi diperiksa dan dicatat sesuai ketentuan. Selain itu, keterangan mengenai mekanisme pelayanan bagi pemegang surat rekomendasi diminta dipasang di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.
“Kami meminta pengelola memastikan seluruh transaksi diperiksa serta dicatat sesuai ketentuan agar masyarakat memahami dasar pelayanan yang diberikan,” tutur Edi.
Edi menyebut pengawasan penyaluran BBM bersubsidi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Setiap informasi terkait dugaan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan akan diperiksa dan ditindaklanjuti. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi penyaluran BBM. Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim