TANJUNG SELOR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan dua orang terduga pelaku pengetap atau penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bulungan, Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.40 Wita.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya kendaraan yang mengangkut BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar. “Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga mengamankan kendaraan yang mengangkut BBM Pertalite dalam jeriken,” kata Yudhistira kepada Radar Kaltara, Minggu (27/9).
Menurutnya, BBM tersebut diduga dibeli dari pengetap atau penimbun di wilayah Bulungan untuk kemudian dibawa ke Berau dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “BBM Pertalite itu akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk dijual dengan harga tinggi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial Y dan A. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Berau. “Dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita 18 jeriken BBM. Dari jumlah tersebut, 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, sedangkan satu jeriken dalam kondisi kosong. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 18 jeriken, dengan 17 jeriken terisi Pertalite dan satu jeriken kosong,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. “Satu unit kendaraan Toyota Rush juga telah diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan ini,” ujarnya.
Yudhistira menegaskan, aktivitas pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat diproses secara hukum. Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti serta proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim