ASN Bulungan Dilarang Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 22:18 WIB
BERIKAN ARAHAN : Bupati Bulungan, Syarwani memberikan arahan kepada perangkat daerah.
BERIKAN ARAHAN : Bupati Bulungan, Syarwani memberikan arahan kepada perangkat daerah.

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan dilarang nongkrong di kafe atau warung kopi selama jam kerja. Larangan tertuang dalam surat Nomor : 800.1.6/1266/BKPSDM-III.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, kualitas pelayanan publik dan disiplin ASN. “Setiap ASN diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika birokrasi, melaksanakan nilai BerAKHLAK ASN serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (22/9).

Dalam instruksi tersebut, ASN juga diminta mematuhi seluruh ketentuan jam kerja. Mulai dari waktu masuk, istirahat hingga pulang kerja harus dijalankan sesuai aturan. Selama jam kedinasan berlangsung, ASN diwajibkan memprioritaskan pelaksanaan tugas. 
“Mematuhi jam kerja, termasuk masuk, istirahat dan pulang kerja serta mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan,” ungkapnya.

Selain disiplin waktu, Pemkab Bulungan mengingatkan ASN agar memperhatikan kedisiplinan dalam berpakaian. Pakaian dinas harus dikenakan secara lengkap, rapi dan sesuai jadwal, termasuk kelengkapan atribut seperti papan nama, pin korpri dan kartu identitas. “Setiap ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas beserta kelengkapan atribut secara rapi serta sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang berlaku,” tegasnya.

Larangan meninggalkan kantor selama jam kerja bukan berarti ASN tidak diperbolehkan menjalankan tugas di luar kantor. ASN tetap dapat berada di luar kantor apabila terdapat kepentingan dinas atau keperluan pribadi yang mendesak, tetapi harus melalui mekanisme perizinan. 
“Dalam hal terdapat keperluan mendesak atau kepentingan dinas yang mengharuskan ASN berada di luar kantor pada saat jam kerja, ASN yang bersangkutan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu, baik tertulis maupun lisan sesuai prosedur, dari Atasan Langsung,” jelas Syarwani.

Pemda Bulungan juga menyiapkan konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas maka akan diberikan sanksi atau hukuman disiplin secara tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Pengawasan terhadap disiplin ASN juga menjadi tanggung jawab kepala OPD dan atasan langsung. Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kehadiran, kepatuhan terhadap pakaian dinas hingga keberadaan ASN selama jam kerja. “Atasan yang membiarkan bawahannya melanggar disiplin juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
ASN Pemkab Bulungan Bupati Bulungan Syarwani pemkab bulungan