TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus menggali dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta aset daerah. Strategi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum produktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan H. Risdianto mengatakan, peningkatan PAD tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat. “Intensifikasi berbasis kepatuhan ini bukan dengan menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat kecil, tetapi bagaimana kita memperluas basis pajak dan menyasar sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Rabu (16/9).
Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi bagian penting dalam menggali potensi penerimaan daerah. Sektor yang selama ini belum masuk secara optimal dalam sistem perpajakan perlu diidentifikasi agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Kita perlu melakukan ekstensifikasi dengan menyasar sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan tanpa semata-mata menaikkan tarif,” ujarnya.
Risdianto menekankan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang. Kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai dapat mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
“Untuk UMKM, kita harus memberikan keringanan dan kemudahan dalam kepatuhan pajak agar mereka bisa tumbuh. Ketika usahanya berkembang, dalam jangka panjang basis penerimaan daerah juga akan semakin besar,” jelasnya.
Selain sektor pajak, Pemda Bulungan mendorong optimalisasi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi apabila dikelola melalui skema pemanfaatan yang tepat.
“Barang milik daerah yang belum digunakan secara optimal harus kita manfaatkan. Jangan sampai ada aset yang hanya menjadi aset tidur, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Pemanfaatan aset daerah, lanjut Risdianto, dapat dilakukan melalui skema kemitraan seperti Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kemitraan tersebut juga diarahkan agar dapat melibatkan komunitas lokal dan koperasi.
“Kita ingin pemanfaatan aset daerah tidak hanya melibatkan koperasi atau badan usaha besar, tetapi juga membuka ruang bagi komunitas lokal dan koperasi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, optimalisasi aset melalui kemitraan diharapkan tidak hanya menghasilkan tambahan PAD, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Pemanfaatan aset secara produktif dapat membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru di daerah.
“Ketika aset daerah bisa dimanfaatkan secara produktif, manfaatnya bukan hanya terhadap PAD, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (jai)