TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti (BB) dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/9). Dari jumlah tersebut, 19 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dan zat adiktif dengan total barang bukti sabu sekitar 17,63 gram.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PB3R) Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha B mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah selesai diproses dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kita musnahkan barang bukti dari 27 perkara yang sudah inkracht. Sebagian besar memang perkara narkotika,” kata Nofanda kepada Radar Kaltara, Selasa (15/9).
Dari 19 perkara narkotika tersebut, total sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 17,63 gram. Salah satu BB dengan jumlah cukup besar berasal dari perkara terdakwa berinisial F, yakni sekitar 4,27 gram. “Paling banyak dalam pemusnahan kali ini sekitar 4,27 gram dari perkara berinisial F. Itu bagian dari total 17,63 gram barang bukti narkotika yang kita musnahkan,” ungkapnya.
Selain narkotika, BB yang dimusnahkan berasal dari empat perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Koharda) serta empat perkara orang dan harta benda (Oharda). “Jadi dari 27 perkara tersebut, selain 19 perkara narkotika, ada empat perkara Koharda dan empat perkara Oharda,” jelasnya.
BB yang dimusnahkan tidak seluruhnya berupa narkotika. Kejari Bulungan juga memusnahkan sejumlah barang lain, seperti pakaian dan tas yang berkaitan dengan perkara pidana tertentu, termasuk perkara yang bersinggungan dengan tindak pidana kesusilaan. “Selain barang bukti narkotika berupa sabu, ada juga pakaian dan barang lainnya. Untuk perkara yang bersinggungan dengan pencabulan, misalnya, barang buktinya berupa pakaian juga kita musnahkan,” ungkapnya.
Nofanda menegaskan, seluruh perkara yang barang buktinya dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga mendapatkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. “Para pelaku dalam perkara-perkara tersebut telah menjalani proses hukum dan mendapatkan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan tidak lagi disimpan, tetapi diproses sesuai ketentuan,” tegas Nofanda.
Menurut Nofanda, dominannya perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Bulungan. Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 19 perkara atau mayoritas merupakan perkara narkotika dan zat adiktif. “Harapan kita dengan kegiatan pemusnahan ini masyarakat bisa melihat bahwa tindak pidana narkotika sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Dia juga menyebut pemusnahan BB menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti perkara. Masyarakat pun dapat menelusuri perkara dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulungan.
“Kalau masing-masing perkara ingin dicek, putusannya bisa dilihat di SIPP PN Bulungan. Di situ bisa diketahui atas nama siapa, hukumannya berapa tahun, serta bagaimana barang buktinya diperlakukan,” jelasnya.
Kejari Bulungan juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari penyidik hingga pengadilan dan kejaksaan. Sinergi tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum hingga pengelolaan barang bukti berjalan sesuai ketentuan. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga proses pengelolaan barang bukti dapat dilaksanakan sampai tahap pemusnahan,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim