74 Tandan Sawit Diduga Hasil Curian Diamankan Polda Kaltara

Fijai RT • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:38 WIB
DIAMANKAN  : AM diamankan Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
DIAMANKAN : AM diamankan Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.

TANJUNG SELOR – Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan seorang pemuda berinisial AM (19) terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Divisi Dayak Besar Estate, Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Senin (7/9), polisi mengamankan 74 tandan buah sawit yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan perkebunan tersebut. “Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” kata Yudhistira kepada Radar Kaltara, Selasa (8/9).

Yudhistira menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Tim URC kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AM yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. “Seorang pemuda berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan AM, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti (BB) tersebut antar lain 74 tandan buah sawit dan satu unit mobil Suzuki Carry yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan buah sawit. “Barang-barang yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan satu buah enggrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit, satu unit gerobak, serta satu buah tombak. Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara,”bebernya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk asal buah sawit yang diamankan dan rencana pengangkutannya. “Penyidik masih mendalami bagaimana aksi tersebut dilakukan, dari mana sawit diambil serta ke mana buah tersebut akan dibawa,” tuturnya.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan pencurian tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap AM dan barang bukti terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. “Kami masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan penyelidikan terus dikembangkan,” tegasnya.

Yudhistira menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. AM saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku sehingga seluruh proses pembuktian tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai alat bukti dan hasil penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
Pencurian kelapa sawit Ditreskrimum Polda Kaltara