TANJUNG SELOR – Jajaran Polresta Bulungan mengungkap 12 laporan polisi (LP) sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari belasan perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, perkara yang berhasil diungkap cukup beragam. Mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, perlindungan perempuan dan anak (PPA) hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Di dalam 12 kasus ini terdapat beberapa jenis kasus yang lumayan menonjol. Ada pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga,” kata Rofikoh kepada Radar Kaltara, Senin (7/9).
Dari total perkara tersebut, kasus PPA menjadi yang paling dominan dengan lima laporan. Kemudian pencurian biasa sebanyak empat laporan dan penggelapan tiga laporan. “Untuk LP yang kita ungkap selama bulan Juli dan Agustus itu ada 12 LP. Terdiri dari pencurian biasa sebanyak empat LP, penggelapan tiga LP dan kasus PPA sebanyak lima LP,” ungkapnya.
Rofikoh menyebut, kasus pencurian menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani jajarannya. Pengungkapan sejumlah kasus tersebut juga tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, termasuk informasi yang diperoleh melalui media sosial.
“Yang paling banyak sekarang adalah kasus pencurian. Alhamdulillah, setiap ada pencurian dengan dibantu rekan-rekan, baik dari media sosial, kita mendapatkan informasi dan langsung kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sejumlah laporan yang berhasil diungkap antara lain LP 116 terkait kasus pencurian, LP 111 mengenai penggelapan kendaraan bermotor, LP 124 terkait penggelapan, serta LP 109 mengenai pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian dan kami tindak lanjuti berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlaku,” tegas Rofikoh.
Sementara itu, lima laporan lainnya berkaitan dengan perkara PPA. Di antaranya menyangkut kekerasan dan perlindungan terhadap anak. “Untuk perkara PPA, kami menangani beberapa laporan yang berkaitan dengan perlindungan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit sepeda motor, satu unit sepeda gunung, dua unit pendingin ruangan atau AC, dua kotak amal, sejumlah telepon seluler, serta pakaian. “Barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Sebagian barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan juga diserahkan kepada pemilik yang berhak. Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolresta Bulungan dengan menghadirkan sejumlah korban dalam kegiatan tersebut. “Barang bukti yang sudah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan akan kami serahkan kepada pemilik yang berhak,” ujar Rofikoh.
Menurut dia, pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya memastikan hak korban dapat dipulihkan. “Kami ingin memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rofikoh menambahkan, jajaran Polresta Bulungan akan terus meningkatkan pelayanan dan penanganan laporan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim