TANJUNG SELOR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha jasa penggilingan daging. Langkah tersebut dilakukan dengan turun langsung menyambangi sejumlah jasa penggilingan daging di Pasar Induk, Tanjung Selor untuk memastikan pelaku usaha memahami kewajiban dan persyaratan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Kemenag Bulungan, H. Sapriansyah Alie mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag Bulungan mempercepat terbentuknya ekosistem halal di daerah. Menurutnya, edukasi kepada pelaku usaha perlu dilakukan secara langsung agar pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah turun langsung kepada pelaku usaha. Kami memberikan edukasi dan pembinaan mengenai pentingnya Jaminan Produk Halal, sekaligus menyampaikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses sertifikasi,” kata Sapriansyah kepada Radar Kaltara, Minggu (6/9).
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Bimas Islam Kemenag Bulungan bersama Pengawas JPH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan serta pegawai UPTD Pasar menyambangi dua usaha jasa penggilingan daging, yakni Jasa Penggilingan Takalar dan Jasa Penggilingan Daging Widodo. Dijelaskan, tim tidak sekadar melakukan koordinasi, tetapi juga berdialog langsung dengan pelaku usaha untuk mengetahui aktivitas serta proses penggilingan yang dilakukan. Dari komunikasi tersebut, pelaku usaha diberikan gambaran mengenai ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal.
“Kami ingin pelaku usaha mengetahui sejak awal proses dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, mereka dapat mempersiapkan usahanya secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurut dia, jasa penggilingan daging menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan JPH. Sebab, proses penggilingan bersentuhan langsung dengan bahan pangan yang selanjutnya dikonsumsi masyarakat.
“Jasa penggilingan merupakan bagian dari proses pengolahan bahan pangan. Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu diperhatikan dan dipastikan sesuai dengan ketentuan JPH,” katanya.
Kemenag Bulungan mencatat hingga saat ini belum terdapat jasa penggilingan daging di Kabupaten Bulungan yang telah mengantongi sertifikat halal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan jasa penggilingan berkaitan dengan rantai pengolahan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Sapriansyah menegaskan, kondisi tersebut menjadi alasan Kemenag terus melakukan pendekatan jemput bola kepada pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.
“Kami berharap kunjungan ini menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan sertifikasi halal. Harapannya, ke depan tidak hanya memahami kewajibannya, tetapi juga segera mengambil langkah untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan,” tegasnya.
Upaya percepatan tersebut juga melibatkan pemerintah daerah dan pengelola pasar. Sinergi lintas instansi dinilai penting agar proses edukasi, pendampingan, hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif.
“Kami tentu tidak bisa berjalan sendiri. Perlu sinergi antara Kemenag, BPJPH, pemerintah daerah, dan pengelola pasar agar ekosistem halal di Bulungan dapat berkembang dan semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim