TANJUNG SELOR – Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) membuat pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) di Bulungan kembali diperpanjang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan menetapkan BDR bagi murid PAUD, SD dan SMP se-Bulungan mulai 7 hingga 9 September 2026.
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi teknis dan validasi lapangan terhadap dampak Karhutla. Kondisi tersebut turut memengaruhi kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi warga satuan pendidikan.
“Hasil verifikasi teknis dan validasi lapangan terkait dampak Karhutla memicu kualitas udara tidak sehat serta tingginya risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” kata Suparmin kepada Radar Kaltara, Minggu (6/9).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Disdikbud Bulungan Nomor : 500.8.5.4/4834/Disdikbud.I.2. Dikatakan, BDR diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi murid dari paparan udara yang tidak sehat akibat sebaran asap Karhutla. “Pelaksanaan BDR bagi murid-murid PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Bulungan berlaku dari tanggal 7 sampai 9 September 2026,” ujarnya.
Namun, kata dia, pelaksanaan BDR tidak bersifat mutlak hingga 9 September. Disdikbud akan kembali melihat perkembangan kualitas udara pada Senin, 7 September. Jika kondisi udara sudah berada pada kategori baik atau sedang, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan. “Jika pada Senin tanggal 7 September hasil verifikasi teknis dan validasi lapangan menunjukkan indeks kualitas udara stabil dengan kategori baik atau sedang, maka kegiatan PJJ/BDR dapat dihentikan,” jelas Suparmin.
Dengan demikian, keputusan untuk kembali menerapkan pembelajaran tatap muka sangat bergantung pada hasil pemantauan kondisi udara. Disdikbud Bulungan memastikan aspek kesehatan dan keselamatan murid menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
“Proses kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka apabila kondisi udara memungkinkan,” katanya.
Selama BDR berlangsung, sekolah diminta tetap memastikan kegiatan pembelajaran berjalan efektif. Kepala satuan pendidikan harus menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi murid dan daya dukung yang dimiliki masing-masing sekolah. “Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan BDR agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi murid,” ujarnya.
Sementara tenaga pendidik dan kependidikan tetap menjalankan tugas di satuan pendidikan seperti biasa. Namun, mereka diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya aman. “Tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan seperti biasa dengan menggunakan masker dan mengurangi kegiatan di luar ruangan,” tegasnya.
Bagi tenaga pendidik maupun kependidikan yang memiliki komorbid, Disdikbud memberikan ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi masing-masing. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan seluruh warga satuan pendidikan selama dampak kabut asap masih terjadi. Suparmin menegaskan, perubahan maupun penghentian BDR akan terus menyesuaikan hasil pemantauan di lapangan. Disdikbud tidak menutup kemungkinan kebijakan berubah apabila kondisi udara membaik lebih cepat ataupun sebaliknya.
“Perubahan atau penghentian pelaksanaan BDR akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara, sebaran asap serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim