TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan menerbitkan panduan pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) menyikapi kondisi kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Panduan tersebut menjadikan kondisi udara sebagai salah satu dasar dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto mengatakan, pemantauan kualitas udara menjadi bagian penting sebelum sekolah menentukan moda pembelajaran. "Pemantauan kondisi udara menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pembelajaran. Kondisi udara minimal dipantau dua kali sehari," kata Suparmin kepada Radar Kaltara, Rabu (2/9).
Menurut dia, pelaksanaan pembelajaran akan menyesuaikan dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Kategori tersebut meliputi baik pada rentang 1–50, sedang 51–100, tidak sehat 101–200, sangat tidak sehat 201–300, serta berbahaya di atas 300. "Moda pembelajaran harus menyesuaikan dengan kategori kualitas udara yang ada di wilayah masing-masing," ujarnya.
Suparmin menjelaskan, BDR tidak langsung diberlakukan dalam jangka panjang. Kebijakan tersebut dilaksanakan maksimal selama tiga hari dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. "BDR dilaksanakan maksimal tiga hari dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil evaluasi kualitas udara," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diberikan fleksibilitas memilih metode pembelajaran sesuai kondisi wilayah. PJJ/BDR dapat dilakukan secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan jaringan internet maupun listrik. "Metode pembelajaran disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sekolah dapat menggunakan tugas luring maupun kunjungan guru jika terdapat keterbatasan listrik atau internet," katanya.
Materi pembelajaran selama BDR juga diarahkan agar tetap menjaga keberlangsungan proses belajar siswa. Fokus pembelajaran meliputi literasi, numerasi, dan penguatan karakter. "Meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, aktivitas belajar murid tetap harus tercatat dan materi tetap diarahkan pada literasi, numerasi serta penguatan karakter," tutur Suparmin.
Perhatian khusus juga diberikan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Menurut Suparmin, metode pembelajaran bagi kelompok tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing siswa. "Untuk ABK, metode pembelajarannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing," ujarnya.
Selain siswa, Disdikbud Bulungan meminta sekolah memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan. Mereka meliputi murid PAUD dan SD, murid penyandang disabilitas, murid dengan penyakit penyerta serta pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta.
"Kelompok rentan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik," tegasnya.
Suparmin menegaskan, kepala sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan BDR berjalan sesuai ketentuan. Guru juga diminta memberikan pembelajaran dengan metode yang tepat sekaligus memantau keterlibatan aktif murid. "Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan BDR dan memastikan guru memberikan pembelajaran sesuai kondisi serta memantau keterlibatan aktif murid," jelasnya.
Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan BDR pada akhir masa berlaku surat edaran. Laporan tersebut disampaikan melalui tautan Google Form yang telah disiapkan. "Satuan pendidikan wajib memberikan laporan pelaksanaan BDR setiap akhir masa berlaku surat edaran," pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim