TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan memperkuat perlindungan terhadap pelajar dari paparan konten digital berisiko. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi mengenai algoritma penggunaan media sosial (medsos) dan potensi pengaruhnya terhadap perilaku serta pola pikir pelajar.
Wakasat Binmas Polresta Bulungan, Iptu Lince Karlina Wati menjelaskan, algoritma pada platform medsos bekerja secara otomatis dengan merekomendasikan konten berdasarkan riwayat pencarian, tontonan, hingga interaksi pengguna. Kondisi tersebut perlu dipahami pelajar agar tidak terjebak pada paparan konten tertentu secara berulang.
“Algoritma secara otomatis dapat merekomendasikan konten serupa berdasarkan riwayat pencarian, tontonan dan interaksi pengguna,” kata Lince kepada Radar Kaltara, Minggu (30/8).
Menurut Lince, paparan berulang terhadap jenis konten tertentu dapat membentuk kebiasaan dalam mengonsumsi informasi. Dalam kondisi tertentu, pengguna juga dapat diarahkan secara algoritmik menuju konten atau komunitas yang semakin spesifik.
“Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian bersama karena paparan berulang terhadap jenis konten tertentu berpotensi membentuk kebiasaan konsumsi informasi,” ungkapnya.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam edukasi tersebut yakni keberadaan True Crime Community (TCC). Komunitas atau subkultur tersebut umumnya memiliki ketertarikan terhadap kasus kejahatan nyata, mulai pembunuhan, kekerasan, profil pelaku hingga kronologi suatu perkara.
“Ketertarikan terhadap konten true crime tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindakan kriminal,” jelas Lince.
Namun, kata dia, kewaspadaan diperlukan apabila ketertarikan tersebut berkembang menjadi perilaku yang mengagungkan pelaku kekerasan, menyebarkan konten kekerasan secara berlebihan, melakukan ancaman atau menunjukkan keinginan meniru tindakan kriminal.
“Perhatian perlu diberikan apabila ketertarikan tersebut berkembang menjadi perilaku yang mengagungkan pelaku kekerasan atau menunjukkan keinginan meniru tindakan kriminal,” tegasnya.
Dalam edukasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan komunitas true crime yang bersifat umum dengan kelompok yang telah berkembang ke arah ekstrem. Sejumlah risiko dalam komunitas daring turut dibahas, seperti penyebaran informasi palsu, mengganggu proses penyelidikan, doxxing atau penyebaran data pribadi, hasutan kebencian hingga tindakan memuliakan pelaku kejahatan. Dikatakan, edukasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar lingkungan pendidikan mampu mengenali lebih awal perubahan perilaku maupun paparan konten digital yang berpotensi membahayakan pelajar.
“Literasi digital harus diperkuat. Anak-anak perlu memahami bahwa apa yang mereka lihat di media sosial tidak selalu aman dan tidak semuanya layak untuk diikuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas digital pelajar harus dilakukan secara proporsional dengan melibatkan sekolah dan keluarga. Deteksi dini bukan berarti membatasi penggunaan media sosial secara berlebihan, tetapi memastikan anak mendapatkan pendampingan ketika menemukan maupun mengonsumsi konten yang berisiko.
“Deteksi dini bukan berarti membatasi anak secara berlebihan, tetapi memastikan mereka memiliki pendampingan yang tepat,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, para kepala sekolah diharapkan segera melakukan konsolidasi bersama guru dan orang tua atau wali siswa. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun pengawasan bersama sekaligus mendeteksi lebih awal apabila terdapat pelajar yang berpotensi terpapar paham ekstrem, radikalisme, neo nazi maupun aktivitas komunitas daring berisiko. Polresta Bulungan menegaskan, upaya pencegahan di lingkungan pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Kepolisian, sekolah dan keluarga perlu membangun komunikasi serta pengawasan bersama agar ruang digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan berkembang yang aman bagi generasi muda.
“Pencegahan membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, sekolah dan keluarga,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim