Polresta Bulungan Selidiki Kasus Karhutla, Belum Ada Tersangka

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:10 WIB
KEBAKARAN LAHAN : Petugas gabungan melakukan pemadaman di lokasi kebakaran di Bulungan.
KEBAKARAN LAHAN : Petugas gabungan melakukan pemadaman di lokasi kebakaran di Bulungan.

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan memastikan sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bulungan tengah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Polisi menyebut, satu laporan masih ditangani di tingkat Polresta Bulungan, sementara sejumlah laporan lainnya berada di bawah penanganan Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Haji Rio Adi Pratama mengatakan, setiap kejadian karhutla yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. “Kalau lidik karhutla tentunya ada dari kami. Setiap ada kejadian pasti ada lidiknya,” kata Rio kepada Radar Kaltara, Minggu (30/8).

Rio menjelaskan, laporan polisi (LP) terkait karhutla tersebar antar Polresta Bulungan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Untuk perkara yang ditangani Polresta Bulungan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

“Untuk yang terbit LP itu ada yang diterbitkan di Krimsus Polda, ada juga yang di Polres,” ungkapnya.

Terkait jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Rio menyebut penyelidikan di tingkat Polresta Bulungan masih berjalan. Namun, dia belum dapat menyampaikan secara rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kalau di Polres rasanya satu. Sudah banyak yang dimintai keterangan. Nanti akan ada rilisnya,” ungkapnya.

Rio menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Polresta Bulungan. Penyidik masih membutuhkan sejumlah pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.

“Belum ada penetapan tersangka. Masih jauh prosesnya, masih ada banyak yang harus diperiksa,” tegasnya.

Menurut Rio, penanganan perkara karhutla membutuhkan proses penyelidikan yang cermat. Polisi tidak hanya melihat keberadaan titik api, tetapi juga harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya tindak pidana. Di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi perhatian, Polresta Bulungan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Imbauan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat dan menjadi perhatian secara nasional.

“Kalau imbauan sudah banyak banget untuk tidak membakar. Ini sudah menjadi atensi skala nasional,” jelas Rio.

Rio menegaskan, masyarakat tidak dibenarkan membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran yang dapat meluas ke lahan maupun kawasan lainnya. “Pastinya membakar lahan itu perbuatan pidana, tidak dibenarkan,” pungkasnya.(jai)

Editor : Azward Halim
karhutla polresta bulungan bulungan