Bulungan Larang Pembakaran Lahan, Pelanggar Terancam Hukum

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:42 WIB
PEMANTAUAN HOTSPOT : Ex Officio BPBD Bulungan H. Risdianto didampingi Dandim 0903/Bulungan melakukan pemantauan hotspot di Pusdalop BPBD Bulungan, Minggu (30/8).
PEMANTAUAN HOTSPOT : Ex Officio BPBD Bulungan H. Risdianto didampingi Dandim 0903/Bulungan melakukan pemantauan hotspot di Pusdalop BPBD Bulungan, Minggu (30/8).

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melarang seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor : 300.2.3/331/BPBD.II tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla di Bulungan.

Ex Officio BPBD Bulungan H. Risdianto mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi dasar bagi Pemda Bulungan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanggulangan karhutla di wilayah Bulungan.

“Pemda Bulungan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Minggu (30/8).

Menurutnya, Pemda Bulungan tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Camat dan kepala desa diminta aktif berkoordinasi dengan warga maupun perusahaan untuk mencegah munculnya titik api baru.

“Pemda Bulungan juga terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” ungkapnya.

Risdianto menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan, terutama ketika risiko karhutla meningkat. Apabila larangan tersebut tetap dilanggar, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum. “Jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar. Jika tetap dilakukan pembakaran, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima Pemda Bulungan, terdapat aktivitas pembakaran yang telah ditindaklanjuti aparat kepolisian. Risdianto menyebut penegakan hukum menjadi bagian dari upaya memberikan efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lain tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Sekarang ini berdasarkan laporan sudah ada yang diselidiki oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Di sisi penanganan, Pemda Bulungan juga memberikan dukungan operasional melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan tim gabungan dalam melakukan penanganan karhutla di lapangan. “Untuk dukungan terhadap penanganan karhutla, melalui anggaran BTT Pemda Bulungan memberikan support untuk operasional penanganan karhutla,” jelas Risdianto.

Pemda Bulungan juga telah melaporkan kondisi karhutla terkini kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemda juga turut meminta dukungan, termasuk kemungkinan pelaksanaan hujan buatan untuk membantu mengatasi kondisi kering dan menekan potensi kebakaran.

“Kami juga meminta support BNPB. Kita juga melaporkan kondisi terkini di Bulungan dan meminta dukungan untuk hujan buatan,” tuturnya.

Sementara itu, pemantauan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalop) BPBD Bulungan, Minggu (30/8). Masih menunjukkan adanya sejumlah hotspot. Hingga pukul 15.35 WITA, pemantauan melalui sistem Sipongi mencatat 18 hotspot dari satelit NASA-TERRA/AQUA, 43 hotspot dari NASA-SNPP dan 26 hotspot dari NASA-NOAA20.

“Berdasarkan pemantauan hotspot di Pusdalop BPBD Bulungan, masih ada beberapa hotspot,” kata Risdianto.

Tim gabungan saat ini terus melakukan penanganan di lapangan, terutama di Kecamatan Tanjung Palas Timur yang menjadi wilayah dengan kejadian karhutla paling dominan. Meski sejumlah hotspot telah terkendali, pemantauan dan kesiapsiagaan tetap dilakukan untuk mencegah api kembali meluas.

“Sekarang ini tim gabungan telah turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur,” ujarnya.

Risdianto menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pemerintah, aparat keamanan, perusahaan hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama dalam mencegah kebakaran, terutama dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran.

“Meskipun hotspot sudah terkendali, kita tetap siaga agar dampak dari karhutla tidak semakin luas,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
karhutla pemkab bulungan BPBD Bulungan