Pemeriksaan Setempat,Batas HGU/HGB Dipertanyakan

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:27 WIB
AKSI WARGA : Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, membentangkan poster berisi tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah warga di tengah pemeriksaan setempat perkara sengketa lahan, Rabu (19/8).
AKSI WARGA : Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, membentangkan poster berisi tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah warga di tengah pemeriksaan setempat perkara sengketa lahan, Rabu (19/8).

TANJUNG SELOR – Pemeriksaan setempat perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Rabu (19/8), berlangsung tegang. Penggugat Arman bersama warga mempertanyakan kejelasan luas, letak dan batas lahan yang menurut mereka diklaim masuk dalam HGU/HGB PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Arman mengatakan, pemeriksaan setempat seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas objek sengketa secara langsung di lapangan. Menurutnya, apabila perusahaan memiliki hak atas lahan tersebut, batas dan luas objek harus dapat ditunjukkan secara konkret. 
“Kami ingin melihat dengan jelas di mana letak batas HGU dan HGB yang mereka klaim. Mana batasnya, berapa luasnya dan apakah benar seluruh tanah warga yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan,” kata Arman kepada Radar Kaltara, Rabu (19/8).

Dia menyebut persoalan tersebut penting lantaran dalam dokumen yang menjadi bagian dari perkara terdapat proses pengukuran, enclave, identifikasi lahan masyarakat hingga kompensasi terhadap sebagian lahan. Karena itu, warga ingin mengetahui kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau hak itu sah, tunjukkan batas dan objeknya secara terang di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Sirul Haq mengatakan, pemeriksaan setempat memiliki arti penting dalam perkara tersebut. Sebab, sengketa bukan hanya menyangkut dokumen hak, melainkan juga objek fisik yang harus dapat diidentifikasi secara jelas.
“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim mempercayai begitu saja klaim salah satu pihak. Justru pemeriksaan setempat harus mempertemukan dokumen dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Menurut dia, sejumlah hal perlu dicermati, mulai dari luas, letak, batas hingga penguasaan fisik lahan. Termasuk mencocokkan objek yang berada di lapangan dengan dokumen HGU maupun HGB yang menjadi dasar penguasaan atau transaksi tanah dalam perkara.
“Kalau ada HGU atau HGB, harus dapat dijelaskan objeknya: letaknya di mana, batas utara, selatan, timur dan baratnya di mana, serta apakah objek tersebut benar identik dengan tanah yang ditempati dan dikuasai warga,” ujarnya.

Sirul menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan HGU/HGB yang dipersoalkan tidak sah. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan, hal tersebut dinilai menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan.
“Kalau ternyata batas hak perusahaan tidak mampu ditunjukkan secara jelas, sementara warga sudah lama menempati dan menguasai tanah tersebut, maka fakta itu harus dicatat dan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti,” katanya.

Di tengah pemeriksaan setempat, warga Kampung Baru melalui Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM Kaltara) juga menyampaikan tuntutan agar tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat dikembalikan apabila nantinya terbukti secara hukum bukan merupakan bagian dari hak perusahaan.

Arman menegaskan, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan. Namun, pembangunan menurutnya harus tetap memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami meminta pembangunan menghormati hukum dan hak warga. Tanah yang sejak lama kami tempati jangan tiba-tiba berubah menjadi tanah perusahaan tanpa proses yang jelas,” tuturnya.

Ia menyebut perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena dalil gugatan juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, hak masyarakat, serta persoalan lingkungan. Seluruh dalil tersebut, kata dia, tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.
“Pemeriksaan setempat harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil mengenai objek sengketa. Kami meminta Majelis Hakim melihat secara objektif hubungan antara dokumen pertanahan dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan,” tegasnya.

Arman memastikan warga akan terus mengawal perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor hingga memperoleh kepastian hukum. Warga berharap pemeriksaan langsung di lapangan dapat menjadi salah satu bahan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau terbukti tanah itu merupakan tanah warga yang masuk ke dalam klaim perusahaan, maka kami meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik atau penguasa yang sah,” pungkasnya. (jai)

TANJUNG SELOR – Pemeriksaan setempat perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Rabu (19/8), berlangsung tegang. Penggugat Arman bersama warga mempertanyakan kejelasan luas, letak dan batas lahan yang menurut mereka diklaim masuk dalam HGU/HGB PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Arman mengatakan, pemeriksaan setempat seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas objek sengketa secara langsung di lapangan. Menurutnya, apabila perusahaan memiliki hak atas lahan tersebut, batas dan luas objek harus dapat ditunjukkan secara konkret. 
“Kami ingin melihat dengan jelas di mana letak batas HGU dan HGB yang mereka klaim. Mana batasnya, berapa luasnya dan apakah benar seluruh tanah warga yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan,” kata Arman kepada Radar Kaltara, Rabu (19/8).

Dia menyebut persoalan tersebut penting lantaran dalam dokumen yang menjadi bagian dari perkara terdapat proses pengukuran, enclave, identifikasi lahan masyarakat hingga kompensasi terhadap sebagian lahan. Karena itu, warga ingin mengetahui kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau hak itu sah, tunjukkan batas dan objeknya secara terang di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Sirul Haq mengatakan, pemeriksaan setempat memiliki arti penting dalam perkara tersebut. Sebab, sengketa bukan hanya menyangkut dokumen hak, melainkan juga objek fisik yang harus dapat diidentifikasi secara jelas.
“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim mempercayai begitu saja klaim salah satu pihak. Justru pemeriksaan setempat harus mempertemukan dokumen dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Menurut dia, sejumlah hal perlu dicermati, mulai dari luas, letak, batas hingga penguasaan fisik lahan. Termasuk mencocokkan objek yang berada di lapangan dengan dokumen HGU maupun HGB yang menjadi dasar penguasaan atau transaksi tanah dalam perkara.
“Kalau ada HGU atau HGB, harus dapat dijelaskan objeknya: letaknya di mana, batas utara, selatan, timur dan baratnya di mana, serta apakah objek tersebut benar identik dengan tanah yang ditempati dan dikuasai warga,” ujarnya.

Sirul menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan HGU/HGB yang dipersoalkan tidak sah. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan, hal tersebut dinilai menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan.
“Kalau ternyata batas hak perusahaan tidak mampu ditunjukkan secara jelas, sementara warga sudah lama menempati dan menguasai tanah tersebut, maka fakta itu harus dicatat dan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti,” katanya.

Di tengah pemeriksaan setempat, warga Kampung Baru melalui Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM Kaltara) juga menyampaikan tuntutan agar tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat dikembalikan apabila nantinya terbukti secara hukum bukan merupakan bagian dari hak perusahaan.

Arman menegaskan, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan. Namun, pembangunan menurutnya harus tetap memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami meminta pembangunan menghormati hukum dan hak warga. Tanah yang sejak lama kami tempati jangan tiba-tiba berubah menjadi tanah perusahaan tanpa proses yang jelas,” tuturnya.

Ia menyebut perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena dalil gugatan juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, hak masyarakat, serta persoalan lingkungan. Seluruh dalil tersebut, kata dia, tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.
“Pemeriksaan setempat harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil mengenai objek sengketa. Kami meminta Majelis Hakim melihat secara objektif hubungan antara dokumen pertanahan dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan,” tegasnya.

Arman memastikan warga akan terus mengawal perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor hingga memperoleh kepastian hukum. Warga berharap pemeriksaan langsung di lapangan dapat menjadi salah satu bahan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau terbukti tanah itu merupakan tanah warga yang masuk ke dalam klaim perusahaan, maka kami meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik atau penguasa yang sah,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
KIHI Tanah Kuning Mangkupadi kipi bulungan