Cegah Sengketa Pertanahan, Wabup Kilat Minta Aparatur Desa Perkuat Administrasi dan Kepastian Batas

Taslee • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:24 WIB
SOSIALISASI : Wabup Bulungan Kilat membuka kegiatan sosialisasi mitigasi risiko sengketa pertanahan, di gedung BKPSDM Bulungan.
(Taslee/Radar Tarakan)
SOSIALISASI : Wabup Bulungan Kilat membuka kegiatan sosialisasi mitigasi risiko sengketa pertanahan, di gedung BKPSDM Bulungan. (Taslee/Radar Tarakan)

 

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus mendorong penguatan kapasitas aparatur pemerintahan hingga tingkat desa dalam mengelola urusan pertanahan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat maupun pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, A.Md saat membuka Sosialisasi Mitigasi Risiko Sengketa Pertanahan yang digelar di Aula Benuanta BKPSDM, Jalan Agathis, Tanjung Selor, baru-baru ini.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bulungan tersebut diikuti para kepala desa serta jajaran pemerintahan desa se-Kabupaten Bulungan.

Wabup mengatakan, persoalan pertanahan merupakan salah satu urusan yang membutuhkan ketelitian, kehati-hatian dan pemahaman yang baik dari aparatur pemerintahan.

Sebab, persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, batas wilayah hingga potensi konflik di tengah masyarakat.

Karena itu, menurutnya, kegiatan sosialisasi mitigasi risiko sengketa pertanahan menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur, khususnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, mengenai tata kelola administrasi pertanahan yang benar.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap aparatur pemerintah dapat meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan urusan pertanahan sekaligus mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa,” ujar Kilat.

Ia menjelaskan, sengketa pertanahan dapat dipicu oleh berbagai faktor.

Di antaranya batas wilayah atau bidang tanah yang tidak jelas, administrasi yang belum tertib, tumpang tindih penguasaan lahan, perbedaan data kepemilikan, hingga masih adanya masyarakat yang belum memahami prosedur dan ketentuan dalam pengurusan pertanahan.

Kondisi tersebut, kata Wabup, perlu diantisipasi sedini mungkin.

Terlebih aparatur pemerintahan desa sering menjadi pihak yang pertama kali berhadapan dengan masyarakat ketika muncul persoalan terkait tanah.

“Aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa harus memahami prosedur administrasi pertanahan, menjaga ketelitian dalam penerbitan dokumen, memastikan kejelasan batas wilayah serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul,” tegasnya.

Wabup juga mengingatkan agar setiap dokumen maupun keterangan yang berkaitan dengan pertanahan diproses secara cermat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai kelalaian dalam proses administrasi di tingkat pemerintahan justru menjadi sumber persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, pencegahan sengketa jauh lebih baik dibandingkan harus menyelesaikan konflik setelah persoalan berkembang dan melibatkan banyak pihak.

Karena itu, aparatur desa dituntut tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga mampu melakukan langkah-langkah pencegahan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan sejak awal justru berkembang menjadi sengketa karena administrasi yang tidak tertib atau informasi yang tidak jelas,” katanya.

Selain memperkuat kapasitas aparatur, Wabup mendorong seluruh perangkat daerah untuk membangun sinergi dengan instansi pertanahan, aparat penegak hukum serta unsur pemerintah lainnya.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan sinergi yang kuat, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Terlebih persoalan pertanahan kerap memiliki dimensi sosial yang cukup kompleks dan berpotensi memengaruhi hubungan antarwarga apabila tidak ditangani secara bijaksana.

“Koordinasi dan sinergi harus terus diperkuat. Ketika ada persoalan, jangan berjalan sendiri-sendiri. Semua harus duduk bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pesan Kilat.

Pada kesempatan tersebut, Wabup juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Aparatur diminta bekerja secara objektif, tidak berpihak serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses administrasi yang berkaitan dengan pertanahan.

Menurutnya, integritas aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kepercayaan tersebut harus dijaga melalui pelayanan yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tandasnya.

Pemkab Bulungan berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman secara teori, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh aparatur pemerintahan.

Dengan administrasi yang tertib, data yang akurat, batas wilayah yang jelas dan koordinasi antarlembaga yang semakin kuat, potensi sengketa pertanahan diharapkan dapat ditekan sejak dari tingkat pemerintahan paling bawah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bulungan menghadirkan pelayanan pemerintahan yang memberikan kepastian, perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan. (*)

Editor : Sophian Hadi
Petanahan Wabup Sabri