Deadline Terakhir 10 Agustus, Cabor yang Abai TD dan THB Bakal Dicoret dari Porprov II Kaltara

Eliazar Simon • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:48 WIB
ULTIMATUM  : Panwasrah Porprov II Kaltara memberikan ultimatum terakhir kepada seluruh cabang olahraga yang belum menyerahkan TD dan THB) paling lamabt 10 Agustus 2026. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
ULTIMATUM  : Panwasrah Porprov II Kaltara memberikan ultimatum terakhir kepada seluruh cabang olahraga yang belum menyerahkan TD dan THB) paling lamabt 10 Agustus 2026. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TANJUNG SELOR  – Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov II Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan ultimatum terakhir kepada seluruh cabang olahraga peserta Porprov II Kaltara 2026. Cabang olahraga yang belum menyerahkan Technical Delegate (TD) dan Technical Handbook (THB) hingga Senin, 10 Agustus 2026, dipastikan tidak akan diikutsertakan dalam ajang tersebut.

Ketua Panwasrah Porprov II Kaltara, Dr. Wiyono Adie, M.SE., MPPM, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 35 technical delegate yang menyampaikan dokumen, sementara technical handbook yang diterima panitia baru 15 cabang olahraga.

“THB itu sangat penting karena menjadi acuan sistem pertandingan, kelas yang dipertandingkan, jumlah nomor, alokasi medali, sampai jadwal pertandingan. Kalau THB tidak masuk, panitia sulit memprediksi kebutuhan penyelenggaraan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Panwasrah menetapkan batas waktu penyampaian dokumen hingga 5 Agustus. Bahkan, dalam rapat sempat muncul usulan agar cabang olahraga yang belum memenuhi kewajiban administrasi langsung dicoret dari Porprov.

Namun, setelah mendengar masukan dari KONI kabupaten/kota, rapat memberikan perpanjangan waktu terakhir hingga Senin (10/8). “Ini final. Hari Senin yang tidak memasukkan THB, maka akan di-cut dan tidak akan diikutkan sama sekali dalam Porprov,” tegas Wiyono.

Ia menilai keterlambatan penyampaian TD dan THB menghambat proses perencanaan panitia, mulai dari kebutuhan venue, jadwal pertandingan, perangkat pertandingan, hingga penganggaran.

“THB adalah pencerminan dari sistem pertandingan yang akan diselenggarakan. Tanpa itu, kita tidak bisa menyusun kebutuhan teknis secara akurat,” ujarnya.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, Panwasrah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh cabang olahraga yang memenuhi persyaratan administrasi. Cabang olahraga yang tidak menyerahkan dokumen sesuai tenggat waktu akan dianggap tidak siap mengikuti Porprov II Kaltara 2026.

Wiyono menyebutkan, setelah seluruh THB terkumpul, panitia akan langsung menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di Malinau yang ditargetkan berlangsung sekitar pertengahan Agustus.

“Rakornis sangat prinsip karena di situlah seluruh tata laksana pertandingan dibahas secara rinci. Karena itu, kami membutuhkan kepastian dari seluruh cabang olahraga,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
porprov kaltara malinau olahraga