TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan mendesak pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera menuntaskan persoalan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Desakan itu disampaikan setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan, yang berlangsung lebih dari lima jam.
Wakil Ketua I DPRD Bulungan Dwi Sugiarto mengatakan, persoalan kebun plasma tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan langkah penyelesaian yang konkret.
“Kami memberikan waktu 30 hari agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan perusahaan. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian, sehingga hasil dari pertemuan ini harus ada tindak lanjut yang jelas,” kata Dwi kepada Radar Kaltara, Senin (3/8).
Menurut dia, DPRD memberikan batas waktu tersebut agar pemerintah daerah dan perusahaan segera mengambil langkah penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat.
“Kami ingin ada kejelasan proses penyelesaiannya. Kalau memang ada kendala dalam pemenuhan plasma, harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui perkembangan persoalan ini,” ujarnya.
Dwi menyebut, berdasarkan penyampaian warga dalam RDP, tuntutan terkait pemenuhan kebun plasma telah disuarakan sejak sekitar 2011. Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian mengenai realisasi kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Masyarakat sudah cukup lama memperjuangkan persoalan ini dan membutuhkan kepastian atas hak yang mereka tuntut,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan. Menurut Dwi, koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan perlu diperjelas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“Pemerintah daerah dan perusahaan harus duduk bersama untuk memastikan apa yang menjadi kendala dan bagaimana tahapan penyelesaiannya,” katanya.
Bahkan, dalam pembahasan terungkap adanya keterangan dari pihak perusahaan bahwa mereka belum pernah menerima arahan maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma. “Hal ini menjadi salah satu poin yang kami perhatikan dalam RDP. Karena itu, perlu ada kejelasan komunikasi dan langkah dari pemerintah daerah,” jelas Dwi.
DPRD Bulungan, lanjut dia, akan mengawal hasil RDP melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif. Setelah batas waktu 30 hari berakhir, DPRD akan meminta laporan perkembangan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun perusahaan.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap hasil RDP ini. Setelah batas waktu yang diberikan, kami akan melihat sejauh mana langkah yang sudah dilakukan pemerintah maupun perusahaan,” pungkasnya. (jai)
Editor : Rahul