TANJUNG SELOR – Kejari Bulungan memusnahkan barang bukti (BB) dari 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (3/8). BB yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, termasuk sabu seberat 18,29 gram serta sejumlah BB lain seperti pakaian, tas, dompet, alat isap sabu (bong) hingga peralatan tambang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PB3R) Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha B mengatakan, pemusnahan BB merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan terhadap barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Nofanda kepada Radar Kaltara, Senin (3/8).
Menurutnya, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Bulungan dalam pengelolaan BB, sekaligus menunjukkan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
"Ini merupakan wujud transparansi serta komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas," ungkapnya.
Ia menjelaskan, BB yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara, terdiri atas 29 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (ENZ), 18 perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU), serta 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (EOH).
"Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat kurang lebih 18,29 gram beserta alat isap. Sementara perkara lainnya meliputi pakaian, tas, dompet, peralatan tambang, dan barang bukti lain sesuai daftar BA-23 tertanggal 3 Agustus 2026," jelasnya.
Nofanda menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam penanganan perkara hingga proses pemusnahan BB, mulai dari penyidik, pengadilan hingga jajaran Kejari Bulungan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga proses penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti dapat berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bulungan berharap sinergi antar APH di Kaltara, khususnya Bulungan, semakin kuat dalam upaya memberantas tindak pidana.
"Pemusnahan ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, sementara barang bukti akan dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (jai)