Patroli Terbatas, Tiga Laporan Destructive Fishing di Bulungan

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 13:49 WIB
NELAYAN : Aktivitas kapal nelayan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan
NELAYAN : Aktivitas kapal nelayan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Bulungan.

TANJUNG SELOR – Aktivitas penangkapan ikan secara destruktif (destructive fishing) masih menjadi perhatian Pemkab Bulungan. Sepanjang 2026, Dinas Perikanan Bulungan menerima tiga laporan dugaan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem perairan.

Kepala Dinas Perikanan Bulungan, H. Syam Hendarsyah mengatakan, Dinas Perikanan Bulungan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

"Kami tetap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai kewenangan yang kami miliki, sembari berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," kata Syam kepada Radar Kaltara, Minggu (26/7).

Syam menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Dinas Perikanan Bulungan saat ini masih difokuskan pada sosialisasi perizinan dan pembinaan kepada nelayan. Sementara patroli rutin di lapangan belum dapat dilakukan karena menjadi kewenangan pemerintah yang lebih tinggi.

"Kegiatan pengawasan yang kami lakukan masih sebatas sosialisasi terkait perizinan. Untuk patroli rutin belum menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," ungkapnya.

Menurutnya, upaya menekan praktik destructive fishing tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Perubahan pola pikir nelayan menjadi faktor penting agar mereka beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Kalau nelayan ingin beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, kami siap memfasilitasi. Harapannya praktik destructive fishing bisa terus ditekan," jelasnya.

Ia menambahkan, pembinaan kepada nelayan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di perairan Bulungan.

"Kami mengedepankan pendekatan pembinaan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga ekosistem perairan," ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Perikanan Bulungan, selama 2026 terdapat tiga laporan dugaan destructive fishing. Sementara pada 2025 tercatat empat laporan dengan dua kasus yang diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku melalui instansi yang berwenang. Kami berharap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dapat terus ditekan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Bulungan," pungkasnya. (jai)

 

 

Editor : Azward Halim
dinas perikanan bulungan pemkab bulungan Destructive Fishing