Penggugat Soroti Dokumen Transaksi HGB, Sidang Sengketa Lahan Ditunda untuk Bukti Tambahan

Fijai RT • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:23 WIB
SIDANG PMH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor memimpin sidang lanjutan perkara PMH.
SIDANG PMH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor memimpin sidang lanjutan perkara PMH.

TANJUNG SELOR – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs antar Arman melawan PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan pihak terkait memasuki agenda pembuktian surat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA.

 

Dalam persidangan, masing-masing pihak menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Penggugat menilai beberapa dokumen yang diajukan para tergugat menjadi fakta penting yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

 

Salah satu dokumen yang disoroti adalah bukti transaksi pembayaran dari PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) kepada PT BCAP senilai Rp 298,86 miliar dengan keterangan pelunasan akuisisi tanah HGB Nomor 02 yang sebelumnya disebut sebagai HGU Nomor 38. Selain itu, turut diajukan dokumen pembayaran uang muka sebesar Rp 99,4 miliar serta invoice penjualan lahan dengan nilai transaksi yang sama.

 

Arman selaku penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru mengatakan, dokumen tersebut menunjukkan adanya perbedaan nilai transaksi yang menurutnya cukup signifikan dibanding nilai pelepasan lahan yang selama ini dipersoalkan warga.

"Kami melihat sendiri di persidangan adanya transaksi hampir Rp 299 miliar untuk areal sekitar 1.800 hektare. Sementara warga Kampung Baru, menurut pengalaman kami, pernah diminta melepaskan lahannya dengan nilai sekitar Rp 2 juta per hektare. Perbedaan ini menurut kami perlu dijelaskan melalui proses hukum," kata Arman kepada Radar Kaltara, Kamis (23/7).

 

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq menyatakan pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum perubahan status HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02 serta proses pengalihan hak yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat. Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan tersebut masih menjadi bagian dari pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim sehingga perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

“Kami akan mengkaji seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Apabila hasil kajian menemukan dasar hukum yang memadai terkait dugaan tindak pidana, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IA, Made Riyaldi menjelaskan, persidangan pada Selasa (21/7) memang berlangsung dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari penggugat maupun tergugat.

"Pada hari Selasa, 21 Juli 2026 telah dilaksanakan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian surat dari Penggugat dan Tergugat. Namun karena para pihak masih akan mengajukan bukti surat tambahan, persidangan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda penyampaian bukti surat tambahan dari para pihak," jelasnya.


Dengan demikian, proses pembuktian dalam perkara tersebut masih berlangsung dan majelis hakim belum memasuki tahapan pemeriksaan kesimpulan maupun pembacaan putusan. “Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs masih akan berlanjut sesuai jadwal persidangan berikutnya, di mana para pihak akan melengkapi alat bukti sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap akhir,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
PT KIPI pengadilan negeri (PN)