Pemkab Bulungan Hentikan WFH, Seluruh ASN Kembali WFO Penuh

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 02:58 WIB
PIMPIN APEL: Bupati Bulungan Syarwani memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. FOTO: RADAR TARAKAN
PIMPIN APEL: Bupati Bulungan Syarwani memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan resmi menghentikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Seluruh pegawai kini diwajibkan kembali melaksanakan tugas secara penuh di kantor atau work from office (WFO) sesuai hari dan jam kerja yang berlaku.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II tentang Pemberhentian Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemda Bulungan. Keputusan itu diterbitkan setelah Pemda Bulungan melakukan evaluasi pelaksanaan WFH pada 17 Juli 2026 serta mengacu pada SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, penghentian kebijakan WFH dilakukan untuk mengoptimalkan kembali kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan tugas kedinasan sudah dapat dilaksanakan secara penuh di kantor,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (21/7). 

Karena itu, seluruh ASN kembali bekerja melalui skema WFO sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH yang sebelumnya diberlakukan melalui SE Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara resmi dinyatakan berakhir.
“Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemda Bulungan diwajibkan hadir di tempat kerja dan menjalankan tugas kedinasan secara penuh, sesuai hari dan jam kerja yang berlaku," ungkapnya.

Ia memberikan instruksi khusus kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif. Pengawasan terhadap disiplin dan kehadiran pegawai diminta diperketat agar produktivitas aparatur tetap terjaga.
"Kepala perangkat daerah wajib memastikan seluruh pegawai hadir sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran dan kinerja pegawai serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel," katanya.

Menurutnya, pelayanan publik menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berlangsung maksimal setelah ASN kembali bekerja penuh dari kantor. Ia berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan koordinasi antarpersonel, mempercepat proses pengambilan keputusan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Kita ingin seluruh perangkat daerah semakin optimal dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Disiplin ASN menjadi salah satu kunci tercapainya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel," pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
bulungan