TANJUNG SELOR – Kepatuhan perpajakan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Bulungan masih menjadi pekerjaan rumah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan mencatat, hingga pertengahan 2026 mayoritas THM belum memenuhi kewajiban perpajakan, baik pajak hiburan maupun pajak restoran.
Kondisi tersebut mendorong Bapenda menyiapkan langkah evaluasi bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat mengungkapkan, dari sejumlah THM yang beroperasi di Bulungan, baru satu pelaku usaha yang pernah melakukan pembayaran pajak hiburan. Namun, pembayaran tersebut belum dilakukan secara rutin.
"Yang pernah membayar pajak hiburan hanya B Space, tetapi pembayarannya juga tidak rutin. Sedangkan THM lainnya belum ada yang melaporkan maupun membayar pajak ke Bapenda, meskipun mereka sudah mengetahui kewajibannya," kata Imam kepada Radar Kaltara, Selasa (15/7).
Imam menjelaskan, pajak hiburan hanya dapat dipungut apabila terdapat pembayaran dari pengunjung untuk menikmati layanan hiburan. Pembayaran tersebut dapat berupa tiket masuk, karcis, maupun tagihan (bill) yang menjadi dasar penghitungan besaran pajak.
"Pajak hiburan muncul apabila ada pembayaran untuk menikmati hiburan dengan media karcis atau bill. Dari situ dapat ditentukan besaran pajak yang harus disetorkan," ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar pengelola THM di Bulungan tidak menerapkan sistem tiket maupun pungutan khusus untuk layanan hiburan. Pendapatan usaha lebih banyak diperoleh dari penjualan makanan dan minuman sehingga tidak terdapat objek yang dapat dikenakan pajak hiburan kepada pengunjung.
"Pemilik usaha tidak menarik tarif khusus untuk hiburan. Pendapatan mereka lebih difokuskan dari penjualan makanan dan minuman, sehingga tidak ada dasar pengenaan pajak hiburan kepada pengunjung," ujarnya.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa penjualan makanan dan minuman hasil olahan tetap merupakan objek pajak restoran yang wajib dilaporkan dan disetorkan kepada pemerintah daerah. Namun, kewajiban tersebut juga dinilai belum dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha.
"Penjualan makanan dan minuman hasil olahan merupakan objek pajak restoran. Namun, mereka juga belum melaporkannya ke Bapenda, padahal kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemilik usaha," katanya.
Ia menilai rendahnya kepatuhan pelaku usaha masih menjadi kendala utama dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Karena itu, Bapenda akan meningkatkan pengawasan melalui koordinasi lintas instansi agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kendalanya memang masih pada tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perpajakan. Ini yang akan terus kami dorong melalui pembinaan maupun pengawasan bersama instansi terkait," ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda akan melakukan evaluasi bersama
Satpol PP serta perangkat daerah yang menangani perizinan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
"Ke depan kami akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP dan OPD terkait perizinan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban perpajakan sesuai objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim