0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Bulungan Minta Pemkab Tinjau Ulang Izin THM, Dorong Perda Zonasi Hiburan Malam

Fijai RT • Kamis, 16 Juli 2026 | 01:40 WIB
Ketua DPC Partai Hanura Bulungan, Tasa Gung.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung.

TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan meminta Pemkab Bulungan meninjau ulang legalitas bangunan maupun izin operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Bumi Tenguyun. Selain melakukan evaluasi menyeluruh, legislatif juga mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi khusus usaha hiburan malam agar tidak berdiri di kawasan permukiman maupun berdekatan dengan rumah ibadah.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung mengatakan, keberadaan THM di  Tanjung Selor perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, Tanjung Selor tidak hanya merupakan ibu kota Kabupaten Bulungan, tetapi juga ibu kota Provinsi Kaltara yang selama ini dikenal sebagai Kota Ibadah.
“Pemerintah daerah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap izin bangunan maupun izin operasional seluruh tempat hiburan malam yang ada di Tanjung Selor. Semua harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tasa Gung kepada Radar Kaltara, Senin (13/7).

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama aparat kepolisian. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut izin operasional, tetapi juga legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Legalitas bangunan, PBG, kesesuaian tata ruang hingga izin operasional harus diperiksa. Pemerintah wajib memastikan seluruh usaha memenuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah THM yang selama ini menjadi sorotan masyarakat di antaranya B Space di Jalan Jambu, Mahadewi di Jalan Salak, Queen di Jalan Kapur serta Bazz yang berada di kawasan dekat Bandara Tanjung Harapan.
“Beberapa lokasi tersebut sering menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukumnya benar-benar dipenuhi,” katanya.

Meski demikian, Tasa menegaskan DPRD tidak menolak keberadaan usaha hiburan malam selama seluruh aktivitasnya memenuhi ketentuan hukum. Yang menjadi perhatian adalah dampak terhadap ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keberadaan THM yang berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kami bukan menolak usaha hiburan malam. Namun, aktivitasnya tidak boleh mengganggu ketertiban, kenyamanan warga, maupun lingkungan sekitar, apalagi jika lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, DPRD Bulungan mengusulkan penyusunan Perda yang mengatur secara khusus zonasi pendirian tempat hiburan malam. Regulasi tersebut dinilai penting agar lokasi usaha memiliki kepastian hukum sekaligus tidak memicu keresahan masyarakat.
“Kita perlu memiliki Perda yang mengatur secara jelas lokasi tempat hiburan malam. Ke depan, keberadaannya harus jauh dari kawasan permukiman dan tempat ibadah sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kegiatan keagamaan,” ungkapnya.

Sebagai ibu kota provinsi, lanjut Tasa, Tanjung Selor membutuhkan penataan ruang yang lebih baik dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Penataan ruang harus lebih tertib. Pelaku usaha tetap memperoleh kepastian hukum, tetapi kepentingan masyarakat juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Bulungan meminta Pemkab Bulungan bersama aparat penegak hukum (APH) meningkatkan pengawasan terhadap operasional THM, mulai dari kepatuhan terhadap jam operasional, kelengkapan perizinan, hingga aspek keamanan dan ketertiban umum.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan aktivitas usahanya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
bulungan