TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/166/EK.TU tentang Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Kayanku. Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan menggunakan produk lokal tersebut dalam setiap kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
SE yang ditetapkan pada 7 Juli 2026 itu tidak hanya ditujukan kepada seluruh OPD, tetapi juga kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa (kades), BUMN, BUMD, perbankan, perusahaan swasta, pengelola hotel, swalayan, restoran hingga seluruh lapisan masyarakat di Bumi Tenguyun.
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemda Bulungan dalam mempercepat pemulihan ekonomi, memperkuat ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal, sekaligus meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pembangunan daerah.
“Pemda Bulungan berkomitmen penuh untuk memajukan BUMD melalui penguatan produk unggulan daerah. Salah satunya adalah Air Minum Dalam Kemasan Kayanku yang diproduksi secara higienis oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta dan didistribusikan melalui kolaborasi bersama PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda),” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Kamis (9/7).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, sekretariat, bagian, kecamatan, kelurahan hingga pemerintah desa (pemdes) diwajibkan menggunakan AMDK Kayanku dalam setiap pelaksanaan rapat, seminar, lokakarya, pelantikan, resepsi maupun jamuan tamu resmi kedinasan. Selain penggunaan dalam kegiatan pemerintahan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing OPD juga diinstruksikan memprioritaskan pengadaan AMDK Kayanku melalui mekanisme pengadaan yang sah, baik melalui e-purchasing maupun Katalog Elektronik Lokal.
“Langkah ini merupakan wujud nyata gerakan bela, beli, dan bangga produk lokal Kabupaten Bulungan. Semakin banyak produk lokal digunakan, semakin besar pula dampaknya terhadap perputaran ekonomi daerah,” tegasnya.
Pemda Bulungan juga mengajak instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan dan perusahaan daerah untuk ikut menggunakan AMDK Kayanku dalam operasional kantor maupun berbagai kegiatan internal sebagai bentuk sinergi membangun daerah. Tidak hanya itu, sektor swasta juga menjadi sasaran kebijakan tersebut.
"Pengelola hotel, swalayan, minimarket, restoran, rumah makan, hingga perusahaan ritel diimbau menyediakan dan memprioritaskan penjualan AMDK Kayanku sebagai pilihan konsumsi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan produk lokal tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikannya sebagai pilihan utama.
“Ketika masyarakat bangga menggunakan produk daerah sendiri, maka manfaat ekonominya akan kembali kepada masyarakat. Perputaran ekonomi meningkat, BUMD semakin kuat, lapangan usaha berkembang, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD yang digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Ia berharap SE tersebut menjadi momentum membangun kesadaran kolektif untuk mencintai produk lokal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah. “Ini bukan sekadar soal mengganti merek air minum dalam setiap kegiatan. Lebih dari itu, ini adalah gerakan bersama untuk membangun kebanggaan terhadap produk daerah, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Bulungan. Dengan membeli, menggunakan dan mempromosikan Kayanku, kita sedang berinvestasi untuk kemajuan Bumi Tenguyun,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim