TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan mengajukan permohonan pelepasan atau pengembalian sisa hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan fasilitas umum serta memberikan kepastian status kepemilikan tanah masyarakat.
Permohonan tersebut disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani dalam audiensi bersama Menteri Transmigrasi terkait permohonan pelepasan/pengembalian sisa HPL Transmigrasi di luar kawasan transmigrasi Salimbatu.
Syarwani mengatakan, terdapat sejumlah lahan HPL transmigrasi yang berada di luar kawasan transmigrasi dan dinilai tidak lagi digunakan sesuai peruntukan awal. Karena itu, Pemda Bulungan berharap adanya kebijakan dari Kementerian Transmigrasi agar lahan tersebut dapat dikelola untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Pemda Bulungan mengajukan permohonan agar HPL yang sudah tidak digunakan lagi dapat dilepaskan untuk pengembangan kota, pembangunan fasilitas umum serta memberikan kejelasan status kepemilikan tanah yang selama ini belum memiliki status,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (1/7).
Menurutnya, kepastian status lahan menjadi hal penting dalam mendukung percepatan pembangunan, terutama dalam penataan kawasan perkotaan dan penyediaan sarana prasarana bagi masyarakat. Ia berharap Kementerian Transmigrasi dapat memberikan solusi serta kebijakan yang mendukung kebutuhan pembangunan di Bulungan.
“Mudah-mudahan Kementerian Transmigrasi dapat memberikan solusi dan kebijakan atas kondisi ini, sehingga lahan yang tidak lagi dimanfaatkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Transmigrasi menyatakan dukungan terhadap langkah Pemda Bulungan dalam pengembangan wilayah melalui rencana tata ruang yang telah disusun, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dukungan tersebut diberikan karena pengembangan kawasan merupakan bagian dari tujuan utama program transmigrasi, yakni mendorong pertumbuhan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Selain pengembangan kota, Kementerian Transmigrasi juga mendukung pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Bulungan, Hasanuddin menjelaskan, terdapat sejumlah HPL transmigrasi di luar kawasan transmigrasi Salimbatu yang menjadi objek permohonan pengembalian. Total luas lahan tersebut mencapai sekitar 26.367,78 hektare yang terdiri dari beberapa HPL, yakni HPL Salimbatu seluas 14.000 hektare, HPL Sajau seluas 6.037 hektare, HPL Jelarai Selor seluas 4.000 hektare, serta HPL Sajau Hilir seluas 2.330,78 hektare.
“Semua HPL tersebut berada di luar kawasan transmigrasi Salimbatu. Namun, pelepasan tetap menunggu kebijakan dari Kementerian Transmigrasi. Setelah ada keputusan lahan mana yang dilepas, pemerintah daerah akan menyiapkan data pendukung. Kami berharap proses tersebut dapat segera mendapatkan kepastian sehingga pemanfaatan lahan dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat," pungkasnya. (jai/lim)