TANJUNG SELOR – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran perlu memahami mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan. BPJS Kesehatan Bulungan memastikan peserta yang telah melunasi tunggakan dapat kembali menggunakan layanan JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Bulungan, Devy Agustina Arianto menjelaskan bahwa status peserta akan menjadi tidak aktif apabila iuran belum dibayarkan hingga batas waktu akhir bulan berjalan.
“Misalnya bulan Juni belum dibayar sampai tanggal 30 Juni, maka pada 1 Juli secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Itu yang disebut dengan menunggak,” kata Devy kepada Radar Kaltara, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan, peserta tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan apabila ingin mengaktifkan kembali kartu JKN setelah tunggakan dibayarkan. Sistem akan melakukan aktivasi secara otomatis setelah pembayaran lunas.
“Kalau tunggakan langsung dibayarkan, nanti otomatis aktif kembali. Yang penting seluruh kewajiban iuran sudah dilunasi,” ungkapnya.
Untuk mempermudah peserta melakukan pengecekan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Masyarakat dapat melihat informasi iuran, status kepesertaan, hingga riwayat pembayaran melalui fitur yang tersedia.
“Di Mobile JKN ada fitur info iuran dan histori pembayaran. Peserta bisa mengecek apakah masih ada tunggakan atau kapan terakhir melakukan pembayaran,” jelasnya.
Devy menambahkan, bagi peserta yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
“Kalau tunggakannya banyak, peserta dapat mengikuti program Rehab terlebih dahulu. Setelah mengikuti mekanisme pembayaran, nantinya bisa diusulkan melalui desa atau kelurahan untuk mendapatkan bantuan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Bulungan,” terangnya.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mampu karena jumlah tunggakan yang besar. Ada mekanisme yang bisa dimanfaatkan sesuai aturan,” katanya.
Selain status kepesertaan, BPJS Kesehatan Bulungan juga mengingatkan adanya ketentuan denda layanan bagi peserta yang memiliki tunggakan dan kemudian menjalani rawat inap.
“Denda layanan berlaku apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari satu bulan dan mendapatkan pelayanan rawat inap. Perhitungannya lima persen dari biaya pelayanan yang diklaim rumah sakit dikalikan jumlah bulan tunggakan,” ungkapnya.
Namun, denda tersebut tidak berlaku untuk seluruh pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut hanya dikenakan pada kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.
“Denda layanan muncul apabila ada pelayanan rawat inap. Jadi masyarakat perlu memahami ketentuannya,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Bulungan juga mengingatkan masyarakat terkait pelayanan kegawatdaruratan. Dalam kondisi tertentu, pasien dapat langsung mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa melalui rujukan berjenjang.
“Kondisi seperti mengancam nyawa, gangguan jalan napas, kehilangan kesadaran, pendarahan hebat, maupun kondisi yang membutuhkan pertolongan segera dapat langsung ditangani di IGD,” jelasnya.
Devy berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN sehingga program jaminan kesehatan nasional dapat berjalan optimal.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui prosedur layanan JKN. Dengan pemahaman yang baik, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara tepat,” pungkasnya. (jai/lim)