0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkab Bulungan Susun Perda Ketertiban Umum, Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Stabilitas Daerah

Fijai RT • Jumat, 26 Juni 2026 | 14:12 WIB
USAHA MASYARAKAT: Tampak aktivitas pengusaha UMKM di Taman Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor.   
USAHA MASYARAKAT: Tampak aktivitas pengusaha UMKM di Taman Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor.  

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menyiapkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola daerah serta menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Ketertiban umum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, berbangsa, dan bernegara,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (16/6).

Menurutnya, upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kondisi lingkungan yang aman dan kondusif.
“Ketertiban bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketenteraman bersama,” ungkapnya.

Syarwani menjelaskan, selama ini pengaturan ketertiban umum di Kabupaten Bulungan masih mengacu pada Perda Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan. Namun, aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan masyarakat maupun kebutuhan penegakan hukum saat ini.
“Peraturan yang ada sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan penegakan hukum,” katanya.

Melalui ranperda yang baru, Pemda Bulungan ingin membangun sistem ketertiban umum yang lebih komprehensif dengan melibatkan aspek sosial, lingkungan, pelayanan publik, hingga perlindungan masyarakat. Syarwani menyebut, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan perda ini diarahkan untuk membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas, berdaya saing, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, cerdas, dan berbudaya,” tuturnya.

Dalam ranperda tersebut, ruang lingkup pengaturan mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Untuk ketertiban umum, aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tertib jalan dan angkutan, tertib sosial kemasyarakatan, lingkungan, fasilitas umum, sungai dan sumber air, usaha tertentu, pedagang kaki lima (PKL), reklame, bangunan, tata ruang hingga kondisi darurat bencana.
“Ketertiban umum menjadi salah satu prasyarat penting agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi masyarakat yang tertib akan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif. Sebaliknya, gangguan ketertiban dapat memicu konflik sosial dan menghambat aktivitas masyarakat. Selain itu, rancangan perda juga mengatur aspek ketenteraman masyarakat, meliputi pencegahan gangguan ketenteraman, penegakan perda, pembinaan masyarakat, koordinasi antarinstansi, serta penanganan konflik sosial.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sosial, mencegah gangguan ketenteraman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar hidup tertib dan damai,” jelasnya.

Sementara pada aspek perlindungan masyarakat, Pemda Bulungan akan memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Syarwani, Satlinmas memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah daerah, terutama dalam penanganan bencana, menjaga keamanan lingkungan, serta mendukung kegiatan kemasyarakatan.
“Satlinmas merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat. Mereka dapat membantu penanganan bencana, menjaga lingkungan, dan mendukung terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, Pemkab Bulungan berharap tercipta tata kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan harmonis.
“Perda ini bukan hanya mengatur, tetapi menjadi instrumen untuk membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#bulungan